Aneh? Ada 71 Tim Kampanye Laporkan Dana Kampanyenya Rp 0

Ilustrasi-coblosan-pemilu.jpg
(internet)

RIAUONLINE, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah merilis kinerja tahun 2018. Salah satunya mengungkap pengawasan laporan dana kampanye baik tim kampanye partai politik, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, calon legislatif , dan dana kampanye calon dewan perwakilan daerah ( DPD ) di daerah itu.

Laporan itu berdasar dari Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada KPU di masing-masing kabupaten/kota pada 2 Januari 2019 lalu.

Anehnya, sudah selang berjalan tiga bulan masa kampanye, pelaporan dana kampanye yang diserahkan ke KPU Jateng saldo dananya tak masuk akal.

Di temukan jika hasil pengawasan Bawaslu Jateng dan Bawaslu 35 kabupaten/kota menemukan adanya 71 tim kampanye partai politik yang hingga awal Januari 2019 saldo dana kampanyenya masih Rp 0.

Sedangkan saldo dana kampanye tim capres/cawapres tingkat kabupaten /kota yang Rp 0 sebanyak 31 tim.

"Padahal, sejak 23 September 2018 lalu, peserta pemilu sudah memasuki masa kampanye," kata Anik Sholihatun, Kordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, di Kantor Bawaslu Jateng, Senin (7/1/2019).

Rofiudin menyampaikan, tim kampanye parpol dan tim kampanye paslon capres dan cawapres yang saldo Rp 0 itu tersebar terdiri dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Tengah.



"Hal yang sama, tim kampanye paslon capres/cawapres yang saldonya Rp 0 ada di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah, baik yang paslon nomor urut 01 maupun paslon nomor urut 02," ujarnya menjelaskan.

Adapun untuk tim kampanye tingkat provinsi Jawa Tengah, ada dua parpol yang menyerahkan LPSDK dengan Rp 0. Ada juga partai yang melaporkan dana kampanye Rp 11.600.

Sedangkan calon DPD Jawa Tengah yang saldo LPSDK-nya Rp 0 ada tiga calon. Adapun 16 partai politik di tingkat Provinsi Jawa Tengah sudah menyerahkan LPSDK. Penyerahan LPSDK terakhir dilakukan Partai Hanura pada 2 Januari 2019 pukul 20.50 WIB.

"Untuk calon anggota DPD di Jawa Tengah, dari 20 orang calon, ada satu peserta pemilu yang menyatakan tidak bisa menyerahkan LPSDK atas nama Naibul Umam," katanya.

Bawaslu Jawa Tengah mendesak kepada peserta pemilu, baik partai politik, tim kampanye capres/cawapres/calon DPD, agar jujur dalam melaporkan dana kampanye. Penerimaan dan pengeluaran riil harus dilaporkan dalam laporan dana kampanye.

Tulisan ini sudah tayang di Suara.com dengan judul "Aneh, 71 Tim Kampanye di Jateng Laporkan Dana Kampanye Rp 0"

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id