Polisi Cokok ABG 19 Tahun, Pembakar Puluhan Alquran di Langkat

Alquran-tak-terbakar.jpg
(Suara.com)

RIAUONLINE, MEDAN - Zul, seorang pemuda berusia 19 tahun ini harus berurusan dengan polisi, lantaran membakar puluhan kitab suci Alquran beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh MedanHeadlines—jaringan Suara.com, Zul ditangkap di rumahnya di Jalan Listrik, Lingkungan IX, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat , Sumatera Utara , Jumat 28 Desember 2018 pagi.

Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, meski pelaku membakar Alquran lantaran sudah rusak dan robek, pihaknya tetap mendalami lebih jauh motif lain di balik aksi tersebut.

"Pelaku mengakui, Alquran yang dibakarnya sudah rusak dan isi bagian dalammya telah banyak yang robek," jelasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti Alquran yang sudah dibakar.



"Pelaku juga sudah dibawa ke Polres Langkat untuk pemeriksaan," sebut Tatan.

Kasus pembakaran 20 Alquran terjadi di Taman Pendidikan Quran (TPQ) Mujahid Generasi Alquran di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Payamabar, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Tulisan ini sudah tayang di Suara.com dengan judul "Bakar 20 Kitab Suci Alquran, ABG 19 Tahun Akhirnya Dibekuk"

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id