Bagi Kupon Umroh Saat Kampanye, Mandala Dipenjara 3 Bulan

Mandala-Abadi-Shoji.jpg
(internet)

RIAUONLINE, JAKARTA - Apa yang terjadi pada artis Mandala Abadi Shoji ini bisa jadi pelajaran bagi calon anggota legislatif (caleg) lainnya.

Pria yang merupakan caleg dari Partai Amanat Nasional ini telah dijatuhi vonis penjara selama 3 bulan dan denda 5 juta rupiah atas kasus politik uang pada Selasa, 18 Desember 2018.

Saat pembacaan vonis tersebut oleh hakim, istri Mandala yaitu Maridha Deanova Safriana tidak bisa menahan tangis. Dia pun coba ditenangkan oleh seseorang yang berada di sampingnya.

Setelah Mandala beranjak dari kursi terdakwa dan duduk kursi pengunjung, Maridha kembali terisak tangis. Mandala dan Maridha kemudian berangkulan sambil mengeluarkan air mata.

"Saya tahu saya berusaha membela yang benar. Karena saya tahu saya benar," kata Mandala sambil merangkul istrinya.

Mandala mengklaim dia dikriminalisasi karena kerasnya persaingan menuju kursi DPR di daerah pemilihannya yakni DKI Jakarta. Sehingga banyak yang berusaha menjatuhkannya.



"Bisa dibilang DKI II ini dapil neraka, mereka takut persaingan secara fair," kata Mandala.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Mandala dan Lucky Andriani dengan 3 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah, subsider 1 bulan. Vonis penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa 1 yaitu Mandala Abadi Shoji dan terdakwa 2 Lucky Andriani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Hakim Ketua Desbenneri Sinaga.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan politik uang, dengan membagikan voucher umrah dan doorprize saat berkampanye di Pasar Gembrong, Johar Baru, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Tulisan ini sudah tayang di Viva.co.id dengan judul "Mandala Shoji Divonis Penjara, Istri Tak Bisa Tahan Tangis"

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id