Tak Berlaku Lagi, 4 Uang Kertas Ini Ditarik. Segera Tukarkan

uang-lama.jpg
(Tirto)


RIAU ONLINE - Empat mata uang kertas secara resmi dicabut dan ditarik Bank Indonesia (BI). Keempat uang kertas tersebut pernah diluncurkan pada 1998 dan 1999.

Sesuai dengan peraturan BI BI nomor 10/ 33 /PBI/2008, empat uang kertas tersebut sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sejak 31 Desember 2008. Selanjutnya, mulai 31 Desember 2018 sudah tidak bisa ditukar lagi

Berikut empat mata uang kertas yang sudah tidak berlaku lagi, seperti dilansir dari merdeka.com, Jumat, 30 November 2018:

1. Rp 10.000 Tahun Emisi 1998

BI menarik uang Rp 10 ribu tahun emisi 1998. Uang ini terbit pada 23 Januari 1998 yang ditandatangani oleh Gubernur BI saat itu yakni J. Soedradjad Djiwandono.

Sebulan Lagi, 4 Uang Kertas Ini Tak Bisa Ditukar LagiMerdeka.com

Uang kertas ini bergambar pahlawan asal Aceh yakni Cut Nyak Dien. Sedangkan belakangnya bergambar danau segara anak yang terletak NTB.

2. Rp 20.000 Tahun Emisi 1998



Sebulan Lagi, 4 Uang Kertas Ini Tak Bisa Ditukar Lagi

Merdeka.com

Pecahan Rp 20 ribu yang dikeluarkan pada 19 Februari 1998. Dengan gambar pahlawan di bagian depan yakni KI Hadjar Dewantara sedangkan bagian belakang bergambar kegiatan belajar. Uang ini didominasi berwarna hijau.

3. Rp 50.000 Tahun emisi 1999

Sebulan Lagi, 4 Uang Kertas Ini Tak Bisa Ditukar Lagi

Merdeka.com

Uang yang didominasi warna abu-abu dan hijau. Uang kertas Rp 50.000 tahun emisi 1999 dengan gambar pahlawan Wage Rudolf (WR) Soepratman sedangkan bagian belakang bergambar pengibaran bendera Indonesia.

4. Rp 100.000 Tahun Emisi 1999

Pecahan Rp 100 ribu tahun emisi 1999 juga ditarik. Uang berbahan plastik tersebut yang diterbitkan tanggal 1 November 1999 ini ditandatangani oleh Gubernur dan Deputi BI saat itu Syahril Sabirin dan Iwan R. Prawiranata.

Sebulan Lagi, 4 Uang Kertas Ini Tak Bisa Ditukar LagiMerdeka.com

Gambar depan uang ini adalah sosok dua pahlawan proklamator yakni Soekarno dan Mohammad Hatta. Sedangkan gambar belakang yakni gambar gedung MPR dan DPR. Uang ini didominasi warna kuning, jingga, coklat, merah, dan hijau.

Untuk penukaran empat uang kertas yang dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut, tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan yakni tanggal 31 Desember 2008 sampai tanggal 31 Desember 2018.

Masyarakat yang masih memiliki uang tersebut masih memiliki waktu untuk menukarkan uang tersebut sampai tanggal 31 Desember 2018.