Dalam Senyap, Densus 88 Pindahkan 3 Napi Teroris Ini ke Nusakambangan

Lapas-Nusakambangan.jpg
(Tribun Jateng)


RIAU ONLINE - Tim Densus 88 Antiteror melakukan pemindahan terhadap tiga narapidana terorisme ke lapas Nusakambangan, Senin, 26 November 2018, sekitar pukul 04.30 WIB.

Proses pemindahan tiga napi yang sebelumnya menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Madiun, Jawa Timur itu berlangsung senyap dengan pengawalan ketat Tim Densus 88 dan Polres Madiun Kota.

Kabid Pembinaan Lapas Kelas 1 Madiun Urip Herunadi membenarkan proses pemindahan tersebut. Sayangnya, Ia menolak menjelaskan alasan pemindahan tersebut.

"Iya betul hari ini Tim Densus 88 mendatangi Lapas Madiun. Ada tiga napi teroris yang dibawa," ujarnya, seperti dilansir dari Suara.com, jaringan RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 27 November 2018.

Diperoleh informasi, ketiga napi itu adalah, William, Abdullah, dan Muhammad Agung.

Urip enggan menjelaskan apakah pemindahan para napi teroris tersebut terkait kasus pelemparan batu di Pos Lantas Paciran, Lamongan pada 20 November lalu, hingga melukai anggota polisi setempat.



Salah satu pelaku pelemparan yaitu EE sebelum melakukan aksinya di Lamongan pernah mengunjungi William di Lapas Kelas 1 Madiun.

Herunadi tidak menjelaskan alasan pemindahan tersebut, karena hal itu merupakan kewenangan dari Tim Densus 88.

"Adapun pihak Lapas Madiun hanya bertugas mengurus administrasi pemindahan saja dan membantu pengawalan bersama Polres Madiun Kota sebelum dibawa Desus 88," katanya.

Berdasarkan data, ketiga napi yang dipindah ke lapas Nusakambangan Abdullah Umamity alias Dullah bin Abdul. Ia divonis hukuman seumur hidup karena terbukti terlibat dalam pelemparan granat ke mobil angkutan umum di Batumerah, Ambon, pada 21 Maret 2005.

Selanjutnya, William Maksum alias Tio alias Alan bin Ade Suherman yang bekerja sebagai guru, yang ditangkap Densus 88 pada 7 Mei 2013 di Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Ia dinilai memegang peranan penting terkait kegiatan terorisme di tanah air dan dihukum 12 tahun penjara.

Kemudian, Muhammad Agung, pelaku pemboman Makassar di Jalan Antariksa Komplek Peternakan Blok E Nomor 88 Makassar dengan hukuman seumur hidup.

Dengan dipindahnya tiga napi teroris tersebut, saat ini masih ada dua napi teroris di Lapas Kelas 1 Madiun yakni Ibnu Kholdun alias Rifki Sugeng alias Bondan alias Royan alias Gunawan dan Andi Al-Kautsar alias Habib alias Zaki alias Tahami alias Tomy bin Abdul Hamid.

Berita ini sudah tayang di Suara.com, dengan judul Senyap dan Dijaga Ketat, 3 Napi Teroris Dipindah ke Nusakambangan