RIAUONLINE, JAKARTA - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli menangis seraya mengakui telah melakukan tindak pidana korupsi. Zumi didakwa melakukan suap terhadap pimpinan dan anggota DPRD Jambi dan menerima gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemprov Jambi.
"Saya berkeyakinan, perbuatan yang saya lakukan adalah kesalahan. Atas kesalahan saya, saya layak mendapatkan hukuman," tutur Zumi sembari menangis tersedu-sedu saat membacakan nota pembelaannya (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 22 November 2018.
Tangis Zumi semakin menjadi-jadi ketika meminta maaf kepada keluarganya, terutama istri dan anak-anaknya. Sebab, ia merasa tidak menjalankan kewajiban sebagai kepala keluarga yang baik.
Bekas artis itu kemudian meminta agar jaksa penuntut umum KPK berserta hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta membuka uang yang disita dalam sebuah brankas miliknya. Sebab, Zumi menuturkan uang di brankas itu tidak ada hubunganya dengan perkara korupsi.
Zumi menyebut uang dalam bentuk pecahan dolar dan rupiah di dalam brankas merupakan penghasilan selama menjadi artis dan kuliah di luar negeri.
"Saya mohon uang simpanan saya itu bisa dikeluarkan untuk keluarga saya. Di samping saya yang rutin melaksakan perawatan karena diabetes," ucap Zumi.
Zumi mengatakan telah kooperatif selama proses penyidikan dan persidangan. Salah satu bentuk kooperatif yang dimaksud ialah membongkar adanya permintaan uang dari pihak DPRD Provinsi Jambi setiap kali ada pengesahan RAPBD Pemprov Jambi sejak tahun 2016.
Dalam konteks perbuatan suap yang dilakukanya, Zumi mengatakan bukan inisiatifnya. Namun karena ada permintaan uang secara paksa dari pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, seperti pada pengesahan RAPBD tahun 2017 untuk tahun 2018.
"Saya sudah berusaha menakut-nakuti mereka dengan mengatakan adanya tindakan pencegahan dari lembaga KPK terhadap jajaran eksekutif Provinsi Jambi dan saya takuti dengan adanya OTT di Sumetara Utara (saat itu), tetap juga mereka memaksa meminta adanya uang untuk RAPBD," kata Zumi.
Atas sikap kooperatif itu, Zumi berharap agar mendapatkan hukuman penjara ringan. Ia juga berharap mendapat pidana denda yang sedikit karena dalam kondisi ekonominya yang terpuruk.
Mantan politikus PAN itu juga meminta agar majelis hakim menyatakan dirinya sebagai terdakwa yang kooperatif.
"Saya harap setelah selesai saya menjalani hukuman, saya mendapatkan pengakuan sebagai gentelmen yang sportif dan berterus terang," imbuhnya.
Zumi dalam perkara ini dituntut pidana penjara selama 8 tahun. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Rencananya sidang vonis untuk Zumi diselenggarakan pada 6 Desember 2018.
Zumi Zola dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 37.477.000.000, USD 173.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.
Selain gratifikasi, Zumi Zola juga dinilai terbukti memberikan suap Rp 16,340 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Di antaranya adalah Supriyono, M. Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Mayloeddin, Cornelis Buston, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Zainul Arfan, Elhelwi, Muhammadiyah, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, Cekman, Anggota DPRD Provinsi Jambi periode tahun 2014-2019.
Tulisan ini sudah tayang di Kumparan.com dengan judul "Sambil Menangis, Zumi Zola Akui Korupsi dan Siap Dihukum"
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id