RIAU ONLINE - Ucapan Ratna Sarumpaet (RS) terkait kasus penipuan modus iming-iming uang raja-raja Indonesia senilai triliunan rupiah ternyata bukan isapan jempol. Uang raja-raja senilai Rp 23 triliun tersebut disimpan di bank Singapura dan Bank Dunia itu menjadi modal pelaku untuk menipu.
Pelaku penipuan tersebut meminta korban, termasuk Ratna untuk mengirim uang agar duit raja itu bisa cair. Polisi lantas mengungkap kasus ini dan menangkap 4 orang pelaku. Lalu, bagaimana kasus ini bisa terkuak?
Terungkapnya kasus ini oleh Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat Ratna menyebut inisial dua pelaku DS (55) dan RM (52) ketika pemeriksaan kasus hoax penganiayaan. Ratna mengaku pernah bertemu DS dan menceritakan soal cerita bohong penganiayaannya.
"Kenapa Ibu RS nyebut nama DS karena yang bersangkutan atau Ibu RS ketemu di Kemayoran di hotel. Dia berhadapan langsung dengan DS. Dia menyampaikan bahwa yang bersangkutan dianiaya oleh seseorang, mengalami penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, mengutip detikcom, Selasa, 13 November 2018.
Di kesempatan yang sama, DS bercerita kepada Ratna terkait adanya uang raja-raja yang tersimpan di luar negeri. Ratna lantas mempercayai cerita DS itu.
"Dan selain dia diberi tahu Ibu RS (soal penganiayaan), dia juga membicarakan adanya uang Rp 23 T. Uang itu adalah uangnya raja-raja Indonesia. Tersangka DS ini menceritakan kelanjutan uang raja-raja yang kalau dikumpulkan ada Rp 23 T di sana," ujar Argo.
Polisi kemudian menyelidiki identitas DS dan RM tersebut. Setelah diselidiki, para pelaku juga sempat menipu korban lain berinisial TNA. TNA juga bahkan mentransfer uang sebesar Rp 940 juta agar uang raja-raja sejumlah Rp 23 triliun itu cair.
Ratna yang juga menjadi korban turut mentransfer uang senilai Rp 50 juta untuk mencairkan duit raja-raja tersebut. Namun Ratna tak membuat laporan atas penipuan ini.
"Jadi Ibu Ratna Sarumpaet sempat mentransfer uang sekitar Rp 50 juta, dengan alasan apa? Untuk mengurus uang ini. Yang tadi agar uang Rp 23 triliun itu cair sehingga intinya dari tersangka ini juga mencatut bank di bank Singapura, mencatut World Bank juga. Dengan alasan untuk meyakinkan uang transfer itu, meyakinkan kepada korban bahwa dia bisa mencairkan uang itu ke lewat Singapura," kata Argo.
Pelaku meyakinkan para korban dengan mengaku sebagai anggota BIN, PPATK hingga anggota Istana Kepresidenan. Bahkan, ada juga pelaku berinisial TT yang berperan membuat surat dari Bank Indonesia (BI).
Keempat pelaku yang ditangkap yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52). Seorang pelaku lain berinisial TT masih dalam pengejaran.
Pada kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antar-rekening, satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice, satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.