RIAUONLINE, JAKARTA - Maskapai Lion Air baru saja mengalami insiden jatuhnya pesawat PK-LQP. Atas insiden mematikan ini, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut tidak segan-segan memberi sanksi.
Apalagi jika jatuhnya pesawat PK-LQP tujuan Jakarta - Pangkal Pinang dengan nomor rute JT 610 tersebut, terbukti kecelakaan ini karena kesalahan dari maskapai itu sendiri.
Menurut Budi, sanksi tersebut akan disesuaikan dengan rekomendasi yang diberikan oleh Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Lalu, apakah sanksi yang dimaksud, bisa berujung pada ditutupnya maskapai penerbangan berlogo singa merah tersebut?
Presiden Direktur Aviatory, Ziva Narendra mengatakan bahwa dia tak setuju jika Lion Air harus ditutup atas dasar insiden jatuhnya pesawat pesawat PK-LQP.
"Saya juga tidak setuju kalau karena kejadian ini, Lion Air ditutup. Belum tau penyebabnya apa," kata dia saat ditemui, di Jakarta, Rabu 7 November 2018.
Selain itu, jika Lion Air ditutup, maka akan memberikan dampak yang signifikan terhadap dunia penerbangan domestik. Sebab Lion Air memiliki pangsa pasar yang cukup besar.
"Lion Air melayani lebih dari 200 penerbangan seharinya, bayangkan berapa juta penumpang terlayani. Kalau ini ditutup dampaknya akses yang terlayani ke daerah, yang dulu tertinggal, yang saat ini dilayani LCC, tidak memiliki opsi juga, apakah bisa disedot maskapai lain?" ujar Ziva.
Kalau Lion Air ditutup, lanjut Ziva, maka hal selanjutnya yang harus dipikirkan adalah bagaimana melayani rute yang selama ini dilayani Lion Air.
"Kita siap nggak kehilangan market share, kalau kita bicara lion soal rute, schedule, armada, bisa dibilang market sharenya 20-30 persen. Mulai dari Lion, Batik, Wings Air," ungkapnya.
"Jadi kita perlu berpikir dua kali, apakah dengan menutup maskapai apalagi dipicu sebuah kejadian apakah itu langkah bijaksana, atau bikin corrective action supaya ada introspeksi dari maskapai tapi regulasi juga lebih menekankan," imbuhnya.
Dia pun mengatakan langkah yang diambil Kementerian Perhubungan yakni menunggu hasil investigasi KNKT sebelum menjatuhkan sanksi pada Lion Air sudah tepat.
"Sudah tepat, saya melihat tanggung jawab dari Lion Air, ini keadaan sangat tegang, yang paling penting proses recovery korban maupun data," tandasnya.
Tulisan ini sudah tayang di Merdeka.com dengan judul "Kemenhub disarankan tak tutup Lion Air atas insiden jatuhnya pesawat PK-LQP"
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id