RIAU ONLINE - Pemerintah Arab Saudi kembali melakukan eksekusi mati terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Tuti Tursilawati, TKI asal Majalengka, Jawa Barat yang dihukum mati di Kota Thaif, Senin, 29 Oktober 2018.
Bahkan, eksekusi itu dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada perwakilan Republik Indonesia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi langsung menghubungi Menlu Arab Saudi Adel Al Jubeir untuk memprotes eksekusi mati TKI Tuti.
"Setelah menerima kabar itu saya langsung menghubungi menlu Saudi. Saya sampaikan protes dan concern kita yang sangat mendalam," kata Menlu Retno, dilansir dari Liputan6.com, jaringan RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 1 Oktober 2018.
Eksekusi Tuty ini hanya berlangsung enam hari setelah Menlu Jubeir mengadakan pertemuan bilateral dengan Menlu Retno di Jakarta membahas soal perlindungan TKI.
Berdasarkan keterangan di laman Serikat Buruh Migran Indonesia, berikut kronologi kasus TKI Tuti Tursilawati hingga dieksekusi Pemerintah Saudi:
Pada 12 Mei 2010, Kepolisian Saudi menangkap Tuti Tursilawati atas tuduhan membunuh ayah majikannya, warga negara Saudi atas nama Suud Mulhaq AI-Utaibi. Tuti Tursilawati ditangkap sehari usai peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 11 Mei 2010. Tuti Tursilawati diketahui telah bekerja selama 8 bulan dengan sisa gaji tak dibayar selama 6 bulan.
Tuti, usai membunuh korban kabur ke Kota Makkah dengan membawa perhiasan dan uang SR 31,500 milik majikannya. Namun, dalam perjalanan kabur ke Kota Makkah, dia diperkosa sembilan pemuda Saudi dan mengambil semua barang hasil curiannya. Sembilan orang pemuda itu lantas dibekuk dan telah dihukum sesuai dengan ketentuan hukum Arab Saudi.
Sejak ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian, KJRI Jeddah melalui satgasnya di Thaif, Said Barawwas, telah memberikan pendampingan dalam proses investigasi awal di Kepolisian dan investigasi lanjutan di Badan Investigasi.
Dalam proses investigasi itu Tuti mengakui telah membunuh ayah majikannya dengan alasan sering mendapat pelecehan seksual. Kasus Tuti sudah ditetapkan pengadilan pada 2011.
Namun, pemerintah terus melakukan upaya untuk meringankan hukuman tersebut. Upaya yang dilakukan antara lain pendampingan kekonsuleran sejak 2011-2018, tiga kali penunjukan pengacara, tigakali permohonan banding, dua kali permohonan Peninjauan Kembali (PK), dua kali mengirimkan surat Presiden kepada Raja Saudi, serta berbagai upaya non-litigasi.
Pemerintah juga sudah memfasilitasi kunjungan keluarga sebanyak 3 kali, yaitu pada 2014, 2016, dan Arpil 2018.
Berita ini sudah tayang di Liputan6.com, dengan judul Kronologi TKI Tuti Tursilawati Dieksekusi Mati
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id