Direktur Teknik Lion Air dan Teknisi JT 610 Dibebastugaskan

LionAir2.jpg
(Kompas.com)


RIAU ONLINE - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air dan teknisi pesawat JT-610 yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat. Keputusan pemberhentian itu berlaku sejak Rabu, 31 Oktober 2018.

"Membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air supaya diganti dengan yang lain, juga perangkat teknik yang menerbangkan pesawat itu dan merekomendasikan penerbangan itu," ungkap Budi di JIEXPO, melansir Kumparan.com.

Budi menegaskan Kementerian Perhubungan memiliki wewenang untuk memberhentikan. Selain itu, Budi menyebut, pihaknya juga akan mengintensifkan ramp check atau pemeriksaan lapangan agar kejadian serupa tak terulang.

"Alasannya murni karena kecelakaan kemarin. Kami memiliki wewenang untuk itu (memecat)," imbuhnya.

Pesawat JT-610 tujuan Jakarta-Pangkal Pinang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10). Pesawat yang baru beroperasi 2 bulan tersebut diketahui sempat hilang komunikasi setelah 13 menit mengudara.



Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline 

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id