Tina Toon Muncul dalam Kasus Suap Izin Meikarta

ilustrasi-korupsi.jpg
INTERNET
ILUSTRASI

RIAUONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar sandi-sandi komunikasi yang diduga digunakan untuk menyamarkan skandal tersebut.

"Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk samarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi, antara lain, yakni 'melvin', 'tina toon', 'windu' dan 'penyanyi'," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di kantor KPK seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa 16 Oktober 2018.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yason sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.



* Diduga Terima Rp 3 Miliar

BUPATI Neneng diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Tulisan ini sudah tayang di Liputan6.com dengan judul "KPK Ungkap Sandi Tina Toon dalam Komunikasi Dugaan Suap Izin Meikarta"

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id