Penembakan di Gedung Dewan, 2 PNS Kemenhub Terancam Penjara 20 Tahun

Ilustrasi-Borgol.jpg
(internet)

RIAUONLINE, JAKARTA - Insiden penembakan di Gedung DPR pada Senin 15 Oktober 2018 kemarin, ternyata dilakukan oleh anggota Perbakin yang melakukan latihan menembak.

Polisi menetapkan IAW dan RMY, dua orang Pegawai negeri sipil atau PNS dari Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sebagai tersangkanya. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.

Mereka dididuga melakukan latihan tembak dan proyektil peluru mereka nyasar ke ruang gedung DPR RI. kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Penetapan keduanya sebagai tersangka lantaran diduga lalai saat melakukan latihan tembak di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Pusat.

Dari hasil pemeriksaan IAW dan RMY ternyata merupakan pegawai negeri sipil di Kementerian Perhubungan. Nico menyampaikan ketika melakukan latihan menembak, keduanya menggunakan senjata api Jenis Glock 17 dan AKAI costum.



"Kami telah melakukan penyidikan, adanya peluru dan senjata dapat disimpulkan karena kelalaiannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Selasa 16 Oktober 2018.

Namun, kata dia, dua peluru yang menyasar ke dua ruangan di DPR terjadi saat IAW menjajal Glock 17 dengan menggunakan alat bantu tambahan bernama switch costum.

"Mereka PNS di Kemenhub. Dua-duanya mencoba, namun saat kejadian itu IAW yang melakukan penembakan," kata dia.

Kabid Balistik, Metalurgi Forensik Puslabfor Polir Kombes Ulung Kanjaya menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan uji balistik terhadap dua proyektil peluru yang ditemukan di ruangan Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Wenny Warouw dan anggota komisi VII DPR RI Bambang Heri Purnama

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, anak peluru yang ditemukan itu identik dengan senjata Glock 17 yang dipakai dua tersangka saat berlatik menembak

"Kita juga lakukan perbandingan, anak peluru di TKP berasal dari satu senjata, dari pengembangan yang dilakukan penyidik, didapatlah senjata ini, glock 17 yang dicurigai digunakan di lapangan tembak. Jarak tembak itu bisa ke lantai 13 dan 16," kata dia.

Tulisan ini sudah tayang di Suara.com dengan judulnya "Dua PNS Kemenub Penembak Gedung DPR Diancam Penjara 20 Tahun"