4 Kepala Daerah Ini Punya Cerita Miris Dibalik Kasus Korupsinya

Korupsi-Ilustrasi.jpg
(LIPUTAN6.COM)


RIAU ONLINE - Kasus korupsi yang menyeret nama kepala daerah sebagai pelaku sudah menjadi kabar yang biasa. Banyak kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan melakukan korupsi.

Bahkan, dari tahun ke tahun terdapat kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Hukuman pidana seperti tak memberikan efek jera. Ada saja kasus korupsi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikut sejumlah kasus korupsi para kepala daerah, seperti dilansir dari merdeka.com, Jumat, 12 Oktober 2018:

1. Zumi Zola

Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar. Zumi Zola bahkan menerima gratifikasi sejak menjabat sebagai orang nomor satu di Jambi pada 2016. Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Mirisnya, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan dirinya dan keluarga. Diantaranya digunakan sang istri, Sherin Taria untuk biaya belanja online hingga Rp 36.250.000 dengan tiga kali pembayaran.

Selanjutnya, uang tersebut bahkan digunakan untuk membeli 10 hewan kurban atas nama Zumi Zola sendiri. Total untuk pembelian hewan kurban itu seharga Rp 156 juta.

2. Irwandi Yusuf

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (otsus) Aceh tahun anggaran 2018.

Tak hanya Irwandi, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya. Antara lain Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.



KPK menduga ada pemberian dari Ahmadi kepada Irwandi sebesar Rp 500 juta sebagai bagian dari komitmen Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diminta Irwandi terkait fee izin proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari dana otsus Aceh.

Karena sudah merugikan uang negara, Irwandi Yusuf mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp 39 juta. Namun KPK menolak pengembalian uang tersebut dengan alasan pengembalian uang tersebut dilakukan delapan hari usai Irwandi ditangkap tangan oleh tim KPK.

3. Setiyono

Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur, Setiyono baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Pasuruan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan, dalam mengatur proyek-proyek di Pasuruan, Wali Kota Setiyono dibantu oleh tiga orang dekatnya.

"Diduga, proyek-proyek telah diatur oleh wali kota melalui tiga orang dekatnya, yang menggunakan istilah Trio Kwek-Kwek," ujar Alex, Jumat, 5 Oktober 2018.

Trio Kwek-kwek mengatur pemenang lelang proyek dan menentukan besaran komitmen fee dari pengusaha yang akan ditunjuk untuk melaksanakan proyek tersebut. Diduga proyek di Pasuruan diatur oleh Wali Kota Setiyono melalui tiga orang dekatnya yang disebut trio kwek kwek.

Dalam proyek PLUT-KUMKM, Wali Kota Setiyono mendapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai HPS yakni Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen atau sekitar Rp 20 juta untuk Pokja.

4. Ratu Atut Chosiyah

Mantan Gubenur Banten, Ratu Atut Chosiyah pernah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012. Atut juga diketahui menerima fee 2,5 persen dari perubahan anggaran alkes RS Rujukan tersebut.

Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 79,79 miliar sesuai laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK pada 31 Desember 2014. Akibatnya Atut divonis 5,5 tahun.

Untuk memuluskan niat jahatnya, Atut pada 2016 di rumahnya sampai memerintahkan kepada Kadis Kesehatan Banten Djaja Buddy Suhardja agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten dikoordinasikan dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan. Djaja pun dipromosikan menjadi Kepala Dinas Kesehatan Banten.

Atut pun memilih beberapa pejabat di lingkungan pemprov Banten yang mau menuruti kemauannya. Bahkan, sebagai bentuk sumpah setia Atut meminta komitmen Djaja dengan menandatangani surat pernyataan loyalitas pada 14 Februari 2006 di Hotel Kartika Chandra Jakarta.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id