RIAUONLINE, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan imbalan atau penghargaan berupa uang tunai maksimal Rp 200 juta bagi siapa saja yang melaporkan adanya tindak pidana korupsi (tipikor).
Seperti dikutip dari Merdeka.com, Kamis 11 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo pun telah menandatangani kebijakan yang dikuatkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018.
Dalam aturan itu menyebutkan pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besaran maksimal Rp200 juta.
Dengan adanya penghargaan tersebut, diharapkan masyarakat lebih aktif dan termotivasi memberantas korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari CNN Indonesia menambahkan, selain hadiah, pihaknya juga mendorong agar pelapor kasus korupsi mendapat perlindungan termasuk para saksi maupun ahli yang ikut membantu dalam membuktikan tindak pidana korupsi.
Febri pun mencontohkan salah satu ahli KPK yang digugat secara perdata lebih dari Rp1 triliun oleh terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Menurut Febri, pengadilan harus memiliki perhatian yang sama untuk perlindungan pelapor, saksi, maupun ahli.
"Nah kami harap pengadilan juga punya concern yang sama untuk perlindungan pelapor, saksi, dan ahli tersebut agar pemberantasan korupsi lebih maksimal," ujarnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id