RIAUONLINE, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan imbalan atau penghargaan berupa uang tunai maksimal Rp 200 juta bagi siapa saja yang melaporkan adanya tindak pidana korupsi (tipikor).
Kebijakan yang dikuatkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018. Lalu, bagaimana proses untuk bisa mendapatkan imbalan tersebut?
Berikut ini prosedurnya seperti dikutip dari Merdeka.com, Kamis 11 Oktober 2018:
1. Bantu ungkap korupsi diberi penghargaan
Dalam PP Nomor 43 masyarakat masyarakat yang melaporkan dan mengungkap kasus korupsi harus disertai bukti-bukti yang kuat. Pemerintah akan memberikan perhargaan, hal itu tertuang dalam pasal 13.
"Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan," pasal 13 (1).
Masyarakat yang berhak mendapat penghargaan yakni masyarakat yang secara aktif, konsisten dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi atau pelapor. Penghargaan yang diberikan dalam bentuk piagam atau premi.
2. Penegak hukum akan menilai kebenaran laporan
Untuk memberikan penghargaan ini, penegak hukum terlebih dahulu akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (3).
"Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa," berikut bunyi ayat (4)
Pasal 15.
Dalam pasal 16 dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan; peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi dan kualitas data laporan atau alat bukti dan risiko faktual bagi pelapor.
3. Penghargaan dalam bentuk uang
Dalam hal hasil penilaian yang sudah disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara. Hal ini seperti ditulis pasal 17 (1).
"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000." ayat 2.
Pada pasal 17 (3) yang berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi berupa suap, besaran premi diberikan sebesar 2 permil dari nilai uang suap dan uang dari hasil lelang barang rampasan. "Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp 10.000.000," bunyi ayat 4 pasal 17.
4. Diberikan setelah uang suap masuk kas negara
Pemberian hadiah baru bisa dilaksanakan jika uang suap atau uang lelang masuk kas negara. Seperti diatur dalam pasal 20.
"Pelaksanaan pemberian penghargaan berupa premi dilakukan setelah kerugian negara, uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan disetor ke kas negara," bunyi pasal 20 ayat (1).
"Pengelokasian dan pencairan dana untuk pemberian penghargaan berupa premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ayat 2 pasal 20.
Tulisan ini sudah tayang di Merdeka.com dengan judul "Begini proses pemberian imbalan Rp 200 juta pada pelapor kasus korupsi"
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id