RIAUONLINE, JAKARTA - Seorang wanita berinisial A, nekat menerobos rombongan Kepresidenan Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 24 September 2018 kemarin. Atas aksinya, polisi menetapkan A ditetapkan sebagai tersangka.
Perempuan ini pun terancam hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 4 juta. Sebab perempuan A dianggap lalai terkait aksi tersebut.
Dikutip dari Suara.com, Selasa 25 September 2018, saat itu, rombongan sedang melintas di sekitar tol Jagorawi, Jakarta Timur.
Kemudian melintas A yang menerobos rombongan kepresidenan. Seorang anggota polisi yang mengawal iringan mobil Jokowi juga mengalami luka-luka akibat ulah dari pengemudi mobil itu.
"Kita kenakan UU Lalin di Pasal 311 Juncto Pasal 310 karena dia (A) mengendarai dengan lalainya, dia menyebabkan orang luka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Dugaan sementara, alasan A menerobos iringan mobil Kepala Negara karena ingin secepatnya sampai ke kantor.
Tulisan ini sudah tayang di Suara.com dengan judul "Penerobos Rombongan Jokowi Terancam Penjara 2 Tahun"
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id