RIAUONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menerima surat kuasa Setya Novanto terkait pemindahbukuan salah satu rekening bank miliknya ke rekening lembaga antirasywah tersebut, sebagai cicilan pembayaran uang pengganti dana proyek KTP elektronik yang dikorupsinya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat kuasa itu diberikan langsung oleh istri Setya Novanto, yakni Deisti Astriani Tagor, Selasa 18 September 2018.
"Tadi diserahkan ada dua surat kuasa. Pertama untuk pemindahbukuan rekening. Nanti kami cek, berapa isi rekening itu. Setelahnya tentu akan dilakukan pemindahbukuan," kata Febri di Gedung KPK.
Surat kuasa kedua, adalah memindahbukukan dana terkait rumah Setya Novanto di daerah Jatiwaringin, Jakarta Timur.
Setnov mendapat uang ganti rugi karena rumahnya di kawasan tersebut terdampak pembangunan jalur kereta cepat Bandung – Jakarta.
Selain itu, keluarga Setya Novanto kini tengah menjual rumah di daerah Cipete, Jakarta Selatan. Ketika rumah tersebut nanti sudah terjual, maka uang tersebut akan masuk langsung ke rekening KPK.
"Pihak keluarga sedang menjual rumah di daerah Cipete, nanti hasil penjualan akan disampaikan ke rekening KPK. Total estimasi dugaan atau estimasi nilai uang nilai tanah dan bangunan baik di Jatiwaringin ataupun di Cipete adalah sekitar Rp 13 miliar," tutup Febri.
Untuk diketahui, Novanto harus menyanggupi membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana e-KTP.
Setya Novanto sudah lebih dahulu membayar Rp 5 miliar, USD 100 ribu dan Rp1 miliar. Pembayaran dilakukan Novanto secara bertahap.
Dalam putusan pengadilan, Setya Novanto divonis selama 15 tahun kurungan penjara. Ia didakwa menerima uang USD 7,3 juta dan sebuah jam seharga miliaran rupiah.
Uang tersebut diterima Setya Novanto melalui Irvanto dan Made Oka Masagung. Setya Novanto juga didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan proyek pengadaan e-KTP.
Tulisan ini sudah tayang di Suara.com dengan judul "Setya Novanto Jual Rumah untuk Kembalikan Uang Korupsi e-KTP"