RIAUONLINE, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendata, ada 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemerintah berencana akan memecat 2.357 PNS tersebut, sampai akhir tahun 2018 ini.
Adapun pelanggaran yang dilakukan, diantaranya tindak pidana korupsi, melakukan tindakan kekerasan, pelecehan seksual dan berbagai pelanggaran lainnya.
"Ada sedikit regulasi yang harus dirubah, sehingga eksekusinya cepat. Tahun ini sudah bisa diselesaikan (pemecatan, Red)," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin usai mengikuti rapat koordinasi (Rakornas) di Jakarta, Kamis 13 September 2018.
Rakornas dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dan para Sekda Propinsi serta Sekda Kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.
Syafruddin menjelaskan pemecatan harus segera dilakukan agar tidak terus menimbulkan polemik. Selain itu dana negara tidak terus dinikmati oleh mereka yang sudah terbukti melanggar aturan.
Tjahjo menjelaskan pemecatan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing wilayah. Apabila tidak dilakukan akan dikenakan sanksi. "Ada sanksinya,” tegas Tjahjo.
Pada acara tersebut, ditandatangani juga Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Tjahjo, Syafruddin, dan Bima. Isi SKB berupa kesepakatan pemecatan terhadap PNS bermasalah. SKB ini dibuat sebagai tindak lanjut dari pembahasan di KPK beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat edaran terbaru mengenai aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat korupsi. Melalui surat edaran itu, ASN atau PNS wajib diberhentikan tidak dengan hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkrah.Surat bernomor 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018 itu ditujukan kepada seluruh bupati dan/atau wali kota seluruh Indonesia.
Surat itu ditembuskan pula kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Surat edaran itu membatalkan surat edaran nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012. Dalam surat yang ditandatangani Mendagri sebelumnya yaitu Gamawan Fauzi, tidak ada pemberhentian tidak dengan hormat terhadap PNS yang terbukti korupsi. Dalam suratnya, Gamawan hanya meminta Sekda di seluruh tanah air agar mereka tidak diangkat dalam jabatan struktural.
Tulisan ini telah tayang di Beritasatu.com dengan judul "2.357 PNS Akan Dipecat Tahun Ini"
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id