RIAU ONLINE - Surat edaran diterbitkan Polri yang ditujukan kepada seluruh jajaran anggota menjabat direktur intelijen dan keamanan (Dirintelkam) di tingkat kepolisian daerah (Polda). Surat itu terkait sejumlah aksi massa yang pro dan kontra dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat yang diterbitkan dalam bentuk Surat Telegram bernomor STR/1852/VIII/2018 tertanggal 30 Agustus 2018 itu ditandatangani oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri, Komisaris Jenderal Lutfi Lubihanto.
Terdapat empat massa aksi yang pro dan kontra terhadap Jokowi dalam surat itu. Keempatnya adalah #2019GantiPresiden, #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden.
Baca Juga: Deklarasi 2019 Ganti Presiden Sah Saja Kok, Asalkan...
Surat edaran itu menyebutkan bahwa gerakan #2019GantiPresiden merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 yang wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri, seperti melansir Suara.com, jaringan RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 3 September 2018.
Penyelenggara aksi #2019GantiPresiden juga dinyatakan wajib serta bertanggung jawab pada empat hal yaitu menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui hukum, menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Klik Juga: Deklarasi #2019GantiPresiden, Bawaslu: Kita Tak Berwenang Melarang
Sementara, Polri menyatakan gerakan #2019TetapJokowi, #Jokowi2Periode, dan #2019PrabowoPresiden sebagai kegiatan yang mengarah politik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017.
Polri menyatakan, ketiga kegiatan itu wajib memberitahukan secara tertulis kepada Polri dan pemohon wajib melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PP No. 60/2017.
Berita ini sudah tayang di Suara.com, dengan judul 4 Poin Putusan Polri Terkait Gerakan #2019GantiPresiden
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id