Dirut PLN Sofyan Basir Disebut Eni Terima Uang Suap

eni-saragih.jpg
(Suara.com)

RIAUONLINE - Tersangka suap PLTU Riau I mengakui Dirut PLN Sofyan Basir turut menerima uang suap. Hal itu disampaikan Eni Saragih kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi setelah berulang kali dilakukan pemeriksaan.

"Ini baru dari satu orang saja (dari) Eni (menyebut Sofyan Basir terima uang). Nah, baru satu saksi itu aja," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Sabtu (1/9/2018). Sebagaimana dikutip dari Suara.com - jejaring RIAUONLINE.CO.ID.

Marwata menyebut selain Sofyan Basir yang diduga terima uang dalam memuluskan proyek PLTU Riau, Eni juga menyampaikan tersangka lain seperti mantan Menteri Sosial Idrus Marham juga turut menerima uang.

"(Eni) menyampaikan kepada si IM (Idrus Marham) kemarin, saya abis ketemu dengan SB (Sofyan Basir). Nanti pembagiannya sama-sama," ujar Marwata.

Namun demikian, Marwata masih terus mendalami keterlibatan Sofyan Basyir atas kasus proyek PLTU Riau-1. Hal ini lantaran keterangan baru disampaikan oleh Eni.



"Ya, kalau sudah cukup bukti pasti kami naikan kan. Hanya sebatas sebagai saksi, karena alat buktinya belum cukup," imbuh Marwata.

Sepeti diketahui, Eni diduga menerima uang sebesar Rp 6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Uang itu terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

Sementara tersangka lain yakni Idrus Marham diduga turut serta dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka dalam kasus ini adalah Idrus Marham, Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo.

Artikel ini lebih dulu tayang di Suara.com dengan judul: KPK: Eni Saragih Sebut Sofyan Basir Terima Duit PLTU Riau