RIAU ONLINE - Badan Pengawas Politik (Bawaslu) menyatakan dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke PAN dan PKS tidak dapat dibuktikan secara hukum, seperti dilaporkan Federasi Indonesia Bersatu (Fiber). Hal itu dinyatakan Bawaslu setelah menggelar rapat pleno seluruh komisioner Bawaslu.
Ketua Bawaslu, Abhan menjelaskan, dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi pemanggilan. Sehingga ketidak hadiaran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu menjadikan laporan dugaan mahar politik Sandiaga Uno tidak mendapatkan kejelasan.
"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Abhan, melansir Suara.com, jaringan RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 31 Agustus 2018.
Baca Juga: Begini Bantahan Sandiaga Uno Soal Mahar Politik Rp 1 Triliun
Berdasarakan kajian terhadap laporan yang dilakukan Bawaslu setelah pemeriksaan kepada pelapor dan dua saksi, dikatakan Abhan, bahwa terhadap keterangan pelapor dan saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami peristiwa secara langsung. Melainkan hanya mendengar dari keterangan pihak lain dalam hal ini Andi Arief.
Sementara, sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (5) dan ayat (6) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada Andi Arief. Namun, yang bersangkutan tidan memenuhi panggilan itu.
Sebab itu, Bawaslu menyatakan tidak menemukan adanya dugaan mahar politik sebagaimana yang dilaporkan.
Klik Juga: Begini Kesalnya Sandiaga Uno Ditanya Soal Mahar Rp 500 Miliar
"Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor," pungkasnya.
Berita ini sudah tayang di Suara.com, dengan judul Bawaslu: Mahar Politik Sandiaga Uno Tak Terbukti Secara Hukum
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id