RIAUONLINE, JAKARTA - Neno Warismana bukanlah penumpang pesawat pertama yang diizinkan oleh kru pesawat untuk menggunakan mikrofon pesawat atau Public Address System (PAS).
Sebelum Neno, ternyata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga pernah menggunakan mikrofon dalam sebuah penerbangan menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis 20 Agustus 2018, kejadian itu terjadi pada saat peringatan Hari Kartini, 21 April 2018. dan diunggah oleh asisten pribadi Susi, Fika Fawzia, melalui akun twitternya.
Pada hari tersebut Garuda Indonesia menjadikan penerbangan GA 204 dari Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten menuju Bandara Adisucipto, Yogyakarta sebagai penerbangan khusus "Kartini Flight."
Saat itu Susi diundang Garuda Indonesia dalam acara penerbangan yang memperingati Hari Kartini. Susi pun diberi kesempatan untuk menyampaikan pengumuman singkat.
"Selamat pagi, Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, saya Susi Pudjiastuti Menteri Kelautan dan Perikanan. Selamat datang di Garuda Kartini Flight Indonesia, selamat memperingati Hari Kartini, Kartini untuk seluruh wanita Indonesia, penuh inspirasi, marilah bersama terus sebarkan semangat," ujar Susi.
Adapun kejadian yang menimpa Neno terjadi pada penerbangan JT-297 dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Setelah pesawat lepas landas dan tanda dikenakan sabuk pengaman dipadamkan, saat itulah Aktivis gerakan #2019GantiPresiden, meminta izin kepada awak kabin untuk menggunakan mikrofon pesawat.
Lewat mikrofon, Neno ternyata menyampaikan permohonan maaf atas insiden penolakan gerakan #2019GantiPresiden yang terjadi di Pekanbaru. Akibatnya, sejumlah pihak mengkritik aksi Neno.
Manajemen maskapai penerbangan Lion Air pun menjatuhi hukuman dari dua pilot dan lima awak kabin yang berada di penerbangan tersebut.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (Inaca) Tengku Burhanuddin berpendapat penggunaan mikrofon oleh penumpang sebenarnya diperbolehkan.
Syaratnya adalah mendapat izin kapten pilot (pilot in command) dan tidak bersinggungan dengan politik serta mengancam keselamatan.
"Kalau sesuatu berakibat politik atau apa, itu tidak boleh. Tetapi kalau seandainya tidak ada hubungan politisasi dan tidak mengancam keselamatan enggak apa-apa," kata Tengku usai pembukaan Indonesia Business & Charter Aviation Summit (IBCAS) 2018 di Jakarta.
Tulisan ini sudah terbit sebelumnya di Tempo.co dengan judul "Sebelum Neno Warisman, Menteri Susi Gunakan Mikrofon Pesawat"
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id