RIAU ONLINE - Lion Air memberikan sanksi kepada awak pesawat baik pilot dan awak kabin yang memberikan izin penggunaan public address system (PAS) kepada aktivis #2019GantiPresiden, Neno Warisman saat di Pekanbaru. Pilot dan awak kabin diberi sanksi tidak boleh terbang atau grounded.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan persetujuan dan atau pemberian izin kepada seseorang yang bukan awak pesawat dalam menggunakan peralatan di pesawat dan hanya boleh dioperasikan atau digunakan oleh awak tidak boleh terjadi. Danang menegaskan bahwa persetujuan tersebut merupakan pelanggaran pengoperasian pepsawat perusahaan dan peraturan perusahaan.
"Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat baik penerbang (pilot) dan awak kabin yang memberikan izin penggunaan peralatan PA, berupa tidak boleh terbang atau grounded," kata Danang, seperti dilansir dari Suara.com, jaringan RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 29 Agustus 2018.
Baca Juga: Gunakan Mikrofon Pesawat, Neno Warisman Tak Ambil Pusing Soal Pidana
Akibat dari kejadian tersebut, pihak manajemen pun telah melaporkannya ke Kementerian Perhubungan. "Kejadian tersebut juga telah kami laporkan ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," tutur Danang.
Sebelumnya, Neno warisman terekam video menggunakan PAS atau mikrofon yang biasa digunakan pramugari pesawat untuk memberikan informasi saat menumpangi pesawat Lion Air JT 297.
Klik Juga: Neno Warisman Terancam Satu Tahun Penjara, IPW: Melanggar UU Penerbangan
Melalui mikrofon itu, Neno Warisman tanpa diminta, meminta maaf kepada penumpang dan curhat terkait penolakan warga Pekanbaru terhadap kedatangannya.
Berita ini sudah tayang di Suara.com, dengan judul Gara-gara Neno Warisman, Pilot Lion Air Disanksi Tak Bisa Terbang
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id