Bukan Kampanye, KPU Persilahkan Gerakan #2019GantiPresiden

Ilustrasi-Gerakan-2019ganti-presiden.jpg
(METRONEWS.COM)

RIAUONLINE - Komisi Pemilihan Umum menyatakan gerakan #2019GantiPresiden bukan termasuk kampanye Pemilu 2019.

Komisioner KPU, Ilham Saputra mempersilahkan kepada siapa pun yang terlibat di dalamnya untuk melanjutkan aksi tersebut.

"Itu bukan kampanye, dan itu diperbolehkan. Silahkan saja, gerakan ganti presiden, dan lainnya itu adalah bukan bagian dari kampanye, silahkan saja," katanya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Menurut dia, gerakan yang muncul tersebut adalah sebuah wacana yang sudah menjadi bagian dari dinamika politik di Indonesia. Apalagi, gerakan tersebut tidak membawa nama partai politik.

"Itu kan wacana yang kemudian menjadi bagian dinamika dalam sistem perpolitikan kita," katanya.



Sementara terkait kericuhan yang sering terjadi saat aksi gerakan tersebut, Ilham mengaku bukan menjadi kewenangan KPU. Di mana hal tersebut masuk ranah kepolisian.

"Soal kericuhan itu bukan ranah kami ya, nanti coba tanyakan juga ke Bawaslu, bahwa Bawaslu menyatakan senada dengan kami bahwa hastag atau tagar itu tidak masalah. Selama kemudian diatur bagaimana pendukung kedua hastag tadi berbenturan di beberapa daerah. Saya kira pihak keamanan juga harus penting untuk melihat ini," tandas Ilham.

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar meminta kepada pihak yang menginisiasi gerakan #2019GantiPresiden untuk menahan diri. Dia berharap agar gerakan tersebut dilakukan pada saat kampanye.

"Kami berharap pada masyarakat atau parpol yang terlibat untuk menunggu sampai masa kampanye dimulai. Kan tidak lama lagi September masuk masa kampenya jadi lebih baik menunggu. Karena kalau tidak, bisa berpotensi membuat citra negatif pada calon yang dibelanya juga," kata Fritz.

Namun, apabila gerakan tersebut terus dilakukan, Bawaslu pun menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Bawaslu berharap agar polisi tegas jika gerakan tersebut menyebabkan kericuhan di masyarakat.

"Kami sudah meminta kepolisian untuk bertindak tegas apabila ada kegiatan keramaian yang tidak punya izin harus dibubarkan," tandasnya.

Artikel ini lebih dulu tayang di Suara.com dengan judul: Gerakan #2019GantiPresiden Bukan Kampanye, KPU: Silahkan Saja