Gerakan #2019GantiPresiden, IPW: Polri Jangan Segan Melarang

mobil-neno-warisman-dihadang.jpg
(fakhrurrodzi)


RIAU ONLINE - Ind Police Watch (IPW) mengimbau massa pendukung ganti presiden maupun massa pendukung Presiden Joko Widodo bisa menahan diri untuk menghindari konflik horizontal menjelang Pilpres 2019. Selain itu, Polri diharapkan bisa bersikap profesional dan tegas dalam menjaga Kamtibmas serta tidak mentolerir setiap potensi ancaman keamanan yang bisa memicu konflik orizontal di akar rumput.

Menurut IPW, Polri harus menyikapi dengan profesional dan tegas terhadap kasus yang terjadi di Pekanbaru dan Surabaya. Polri harus hadir secara maksimal dalam menjaga keamanan dan tidak membiarkan konflik menjadi kekacauan sosial.

Ketua Presidium IPW, Neta S Pane mengatakan Polri perlu melakukan dialog dengan tokoh-tokoh kedua kelompok, mengingat eskalasi konflik antara massa ganti presiden dan massa pendukung Presiden Jokowi kian tinggi.

Baca Juga: Golkar: Kami Menolak Premanisme Terhadap Gerakan #2019GantiPresiden

"Jika kondisinya kian panas dan bisa menimbulkan kerawanan sosial, Polri jangan segan-segan untuk melarang kedua belah pihak melakukan kegiatan di seluruh wilayah Indonesia hingga massa kampanye tiba," kata Neta, Senin, 27 Agustus 2018.

Neta mengimbau Polri untuk tidak ragu bersikap tegas. IPW mendukung penuh sikap tegas aparatur kepolisian untuk bersikap tegas dan profesional. Menurutnya, apa yang terjadi di Pekanbaru dan Surabaya sudah sangat mengganggu ketertiban masyarakat dan membuat keresahan sosial.

"Masyarakat yang tidak ikut-ikutan dengan aksi kedua kelompok menjadi sangat khawatir dengan ancaman keamanan di wilayahnya," jelasnya.

Klik Juga: Nasib Neno Warisman, Diadang Izin Kapolda Riau, Dipulangkan Kepala BIN Riau



Mssa ganti presiden maupun massa pendukung Presiden Jokowi, kata Neta, hendaknya mau menyadari akan pentingnya ketertiban umum dan ketentraman publik yang didambakan semua pihak.

Memang tidak ada Undang-Undang yang melarang aktivitas kedua kelompok tersebut. Namun aktivitas itu sudah memunculkan konflik dan berpotensi kekacauan sosial, atas nama ketertiban umum dan kepentingan publik, menurutnya, Polri bisa bertindak tegas untuk menghentikan semua kegiatan kedua kelompok.

IPW juga berharap KPU menyikapi situasi ini, untuk melarang kegiatan kedua kelompok hingga masa kampanye tiba. Demi kepentingan umum, menurutnya, KPU bisa mengacu ke Pasal 492 UU No 7 THN 2017 tentang kampanye di luar jadwal.

Lihat Juga: Di Surabaya, Aksi #2019GantiPresiden Ricuh

"Sebab dari kegiatan kedua kelompok terlihat ada yang menjelek-jelekkan capres tertentu dan ada yang menyanjung-nyanjung capres tertentu. Aroma mencuri star kampanye sangat tajam dari kedua kelompok, yang ujung-ujungnya bisa menimbulkan benturan sosial," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id