RIAU ONLINE - Puluhan mantan karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) menuntut pemerintah untuk melakukan upaya terhadap PTFI yang memberhentikan 8.300 karyawan dan berujung pada kematian.
Pasalnya, 31 mantan karyawan PTFI meninggal dunia, diduga akibat pelayanan kesehatan yang melambat karena diputuskannya akses BPJS Kesehatan.
"31 orang meninggal, ini merupakan pelanggaran HAM berat. Semenjak PHK itu berjalan, BPJS kami langsung diblokir," ujar mantan karyawan PT Freeport, Jerry Jarangga, seperti dilansir dari Suara.com, Selasa, 21 Agustus 2018.
Jerry menjelaskan, prosedur yang sebenarnya kartu BPJS Kesehatan seharusnya masih berlaku selama 6 bulan sejak karyawan putus kerja. Sementara kasus ini baru lima hari sudah diblokir.
Sebelumnya, mantan karyawan PTFI ini sudah melakukan aksi di Kementerian Ketenagakerjaan (KEMENAKER), namun hingga menginap selama tiga hari tak juga menemukan solusi. Pasalnya, Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri saat itu sedang melakukan penggalangan dana bagi korban gempa Lombok.
"Kenapa kita ada di sini (di depan istana), karena semua tahapan sudah kita lewati. Tapi semua tutup mata, semua tutup telinga," tambah Jerry.