Vaksin MR Haram Tapi Dibolehkan, ini Penjelasan MUI

Rapat-pleno-MUI.jpg
(Kumparan)

RIAUONLINE, JAKARTA - Hasil rapat pleno Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menetapkan, vaksin campak dan rubela alias measles rubella (MR) mengandung babi.

"Penggunaan vaksin MR produk dari serum SII hukumnya haram, karena dalam proses produksi menggunakan bahan dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin, di Gedung MUI, Jakarta seperti dikutip dari Kumparan, Senin 20 Agustus 2018.

Meski begitu, MUI masih memperbolehkan penggunaan vaksin MR bagi umat muslim. Mengingat, sampai saat ini belum ada vaksi MR yang halal.

"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) pada saat ini dibolehkan (mubah), karena tiga hal," ucap Hasanuddin.

Ketiga hal tersebut antara lain ada kondisi keterpaksaan (darurat syar'iyyah), belum ditemukan vaksin MR yang halal dan dan suci, dan ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.

"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana yang dimaksud tidak berlaku (haram) jika adanya vaksin yang halal dan suci," lanjut Hasanuddin.



Keputusan ini tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi yang diputuskan pada 20 Agustus 2018.

Di sisi lain, Hasanuddin meminta pemerintah untuk segera menyediakan vaksi MR yang halal untuk masyarakat.

"Pemerintah wajib menjamin vaksin halal untuk vaksin imunisasi dari masyarakat," ujarnya.

MUI memberikan sejumlah rekomendasi antara lain meminta pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Kemudian, produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan perundang-undangan.

MUI juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan faktor keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan. Tak hanya itu, MUI juga meminta pemerintah melalui WHO agar dapat mengupayakan dan memperhatikan kepentingan umat muslim dalam kebutuhan obat-obatan, dan vaksin yang suci dan halal.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id