RIAUONLINE, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan Syafruddin sudah mundur saat menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu 18 Agustus 2018, hal tersebut ditegaskan Tito usai melantik Komjen Pol Ari Dono Sukmanto yang menggantikan posisi Syafruddin di jabatan Wakil Kapolri.
"Pelantikan ini di-trigger oleh pensiun dininya serta mengundurkan diri pak Syafruddin sebagai Wakapolri," kata Tito di Mabes Polri.
Menurut Tito, roda organisasi Polri harus segera bergerak usai kekosongan jabatan Wakapolri karena ditinggal Syafruddin. Untuk itu, Ari Dono ditunjuk menggantikan Syafruddin.
"Gerbong kereta Polri harus bergerak. Gerbongnya sudah bergerak dengan adanya Ari Dono, saya yakin akan menjadi pendamping saya bermitra dalam rangka untuk memimpin Polri menjadi lebih baik," katanya.
Dalam pelantikan sebagai Menpan-RB kemarin, Syafruddin mengakui langsung mengajukan pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian setelah menerima perintah Presiden Jokowi.
Hal itu membuatnya pensiun dini meski sesungguhnya mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polisi ini masih memiliki waktu sekitar setahun lagi sebelum masa tugasnya berakhir.
"Ini perintah negara," kata Syafruddin di Istana Negara.
Sementara itu, dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri memang disebutkan polisi boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mundur atau pensiun. Itu tercantum dalam pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Syarifuddin dilantik menjadi MenPAN-RB oleh Presiden RI Joko Widodo untuk mengisi jabatan yang kosong setelah ditinggal politikus PAN Asman Abnur.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id