Mensos Idrus Marham Diperiksa Lagi Terkait Suap PLTU Riau-1

Menteri-Sosial-Idrus-Marham.jpg
(Suara.com)

RIAUONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Sosial Idrus Marham terkait dugaan korupsi dalam kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Dikutip dari Viva.co.id, Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi untuk lengkapi berkas penyidikan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.

"Idrus Marham kembali dijadwalkan sebagai saksi dalam kasus suap PLTU Riau-1," kata Jubir KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu, 15 Agustus 2018.

Ini merupakan pemeriksaan ketiga kalinya terhadap Idrus Marham terkait kasus ini. Teranyar adalah pemeriksaan pada 26 Juli 2018. Saat itu, Idrus ditelisik soal aliran dana dan pertemuannya dengan dua tersangka.

Idrus sendiri telah memenuhi panggilan ini. Kepada awak media dia menyakini kalau pemeriksaan kali ini pun masih serangkaian dengan materi pemeriksaan sebelumnya.



"Ya saya punya keyakinan bahwa mungkin dalam rangka untuk penjelasan saya sebelumnya. Tentu substansinya belum tahu persis, nanti mungkin setelah ditanyakan pak penyidik bisa saya sampaikan," kata Idrus Marham di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Agustus 2018.

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id