RIAU ONLINE - Ustaz Evie Effendie dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait ceramahnya yang viral di media sosial.
Laporan itu dibuat oleh seorang mahasiswa bernama Hasan Malawi dan diposting ke dalam akun Twitter @HusinShihab, pada 10 Agustus lalu. Dalam cuitannya, ustaz Evie Effendie dilaporkan agar umat Islam tak bertikai karena ceramahnya tersebut.
"Evie Effendi dilaporkan per hari ini oleh mahasiswa Hasan Malawi di Bandung. Kita sepakat ya, orang sesat menyesatkan harus dilaporkan supaya antar umat beragama tidak saling ribut satu sama lain. Karena Islam dan agama yang lain mengajarkan kedamaian bagi penganutnya," tulis akun twitter HusinShihab, seperti dilansir dari Kumparan.com, Senin, 13 Agustus 2018.
Diketahui, ceramah ustaz Evie Effendie yang menuai kritikan itu bermula saat dia menjelaskan isi surat Ad-Duha ayat 7. Saat itu dia menafsirkan Nabi Muhammad pernah sesat sebelum menjadi Rasulullah.
Dalam ceramah itu, ustaz Evie Effendie mengatakan, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan peringatan akan kesesatan Nabi Muhammad sendiri.
Beberapa kalangan mengatakan isi ceramah itu dapat menyesatkan umat, karena ditafsirkan tidak berdasarkan kaidah dan terkesan subjektif.
Atas ceramahnya tersebut, ustaz Evie yang dikenal di kalangan umat Islam muda usia itu telah meminta maaf.