Begini Ancaman Polri Untuk Penyebar Hoax Soal Gempa Lombok

HOAX-ILUSTRASI.jpg
(LIPUTAN6.COM)


RIAU ONLINE - Mabes Polri menegaskan akan memberikan tindakan tegas bagi masyarakat atau pihak manapun yang memanfaatkan kesempatan dalam bencana gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pasalnya, hal itu sama saja melanggar hukum dan terancam pidana.

Saat ini, Polri tengah menyoroti penyebaran informasi hoax yang beredar di media sosial. Polri menyatakan akan menindak tegas sela bentuk informasi hoax, khususnya terkait gempa Lombok. Namun, hingga kini belum ditemukan informasi adanya hoax di media sosial terkait bencana tersebut.

"Kami tidak segan menindak bagi penyebar hoax yang dapat merusak situasi ini dan dapat menimbulkan ketakutan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal M. Iqbal, seperti melansir Suara.com, Senin, 6 Agustus 2018.

Polri, menurut Iqbal, tengah fokus membantu memulihkan kondisi Lombok. Di antaranya dengan menerjunkan anggota personil dan tim medis. Sebab itu, Polri tak segan-segan menindak bila menemukan adanya informasi provokatif yang membuat masyarakat resah.



Iqbal berharap masyarakat memberikan dukungan atau kepedulian dengan apa yang terjadi di Lombok. Bukan malah menyebarkan informasi hoax.

"Masyarakat kami himbau membangkitkan semangat untuk menyampaikan pesan sejuk dan rasa empati," ujar Iqbal.

Sementara, Polri juga akan melakukan Patroli tambahan dalam menjaga situasi di beberapa titik bencana gempa. Hal itu untuk menjamin agar masyarakat di Lombok tetap dalam kondisi aman.

"Kami tingkatkan patroli pada objek vital, ada juga sentral ekonomi kami lakukan. Jadi selain melakukan upaya perlindungan pengayoman pada masyarakat kami tentunya melakukan proses pelayanan pada masyarakat," kata Iqbal.

"Dalam penegakan hukum tetap kami akan lakukan secara konsisten. Kami tidak ingin bahwa insiden ini dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab," imbuh Iqbal.