Pria ini Nekat Jual Buaya Lewat Facebook, Akibatnya...

BUAYA1.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PROBOLINGGO – Media sosial Facebook memang banyak digunakan orang untuk berjualan. Namun jualan Seneri (25), pria dari Probolinggi, Jawa Tengah ini tak biasa. Ia menjual buaya muara (Crocodylus Pororus) secara online.

Akibat kenekatannya itu, warga Desa Kedungdalem, Kecamatan Dringu inipun diamankan Satreskrim Polres Probolinggo.

Seneri diamankan, karena telah melakukan tindak pidana, dengan sengaja menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Ia menjual satwa dilindungi (buaya muara) secara online lewat akun FB miliknya atas nama ‘NE RY’ ," kata Riyanto, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, dikutip dari Timesindonesia, Senin 30 Juli 2018.

Riyanto menuturkan, petugas mengetahui tersangka menjual satwa dilindungi setelah pihak Satreskrim mendapat informasi kalau ada warga yang memperjual belikan satwa dilindungi melalui media sosial. Tersangka berhasil diamankan setelah petugas mendatangi ke rumahnya, dan menyamar sebagai pembeli.



Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa ekor Buaya Muara (Crocodylus Pororus) beserta kandangnya. Kemudian satu unit HP warna putih yg berisi Akun FB atas nama ‘NE RY’.

"Karena telah memperjual belikan satwa dilindungi secara online. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf A UU No. 05 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurunga penjara," tegas Riyanto.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id