BPJS Ketenagakerjaan Dukung Tim Indonesia Berjuang di Asian Games 2018

BPJS-Timnas.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh memberikan dukungan kepada Tim Indonesia, sebagai official partner dengan memberikan perlindungan atas risiko sosial yang terjadi dalam aktivitas sebagai atlet yang mengharumkan nama Indonesia dalam laga dunia.

Hal ini tertuang dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan bersama Komite Olimpiade Indonesia yang dilaksanakan langsung oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan Ketua KOI, Erick Thohir di Gedung BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat 27 Juli 2018.

"Dengan adanya perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), atlet dapat fokus mempersiapkan diri dengan latihan intensif, sehingga menghasilkan capaian optimal yang akan membanggakan kita bahwa anak bangsa kembali memberikan persembahan terindah buat bangsa ini," kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dalam rilis yang diterima redaksi, Sabtu 28 Juli 2018.

"Melalui perlindungan ini, mereka yang menjadi tumpuan dalam menjulangkan kembali nama Indonesia di mata dunia, akan terlindungi dari risiko-risiko fisik yang terjadi semasa latihan dan bertanding di laga bergengsi tingkat Asia yang akan kita daulat beberapa hari ke depan," sambungnya.

“Kami menyadari bahwa di Indonesia profesi atlet belum dapat menjadi tumpuan utama untuk menopang kehidupan yang akan datang, setidaknya kami hadir bagi para pahlawan dengan segala jeri payahnya, berupaya mengharumkan nama Indonesia dalam memberikan jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk mereka," imbuh Agus.



Manfaat utama perlindungan JKK ini berupa perlindungan mulai dari berangkat dari rumah ke tempat bekerja, saat bekerja dan sampai pulang kerumah, jika terjadi kecelakaan kerja, pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa batasan biaya, santunan pengganti upah (dilaporkan) sebesar 100% untuk 6 bulan pertama, 75% untuk 6 bulan kedua, 50% untuk selanjutnya, santunan jika mengalami kecacatan 70% x 80 bln upah yang dilaporkan (max 56x upah dilaporkan), santunan meninggal 48x upah dilaporkan, bantuan beasiswa utk 1 org anak sebesar Rp12 juta bg TK yg mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia/cacat total tetap. Sementara manfaat Jaminan kematian berupa santunan sebesar Rp24 juta serta beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp12 juta.

Ketua Umum KOI Erick Thohir menyampaikan, selama ini para atlet nasional tak semuanya terlindungi.

Kata dia, tak sedikit yang mengalami kesulitan finansial dalam perawatan saat mendekap cedera.

Adanya kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, menurut dia bagian dari upaya bersama meninggikan derajat hidup para atlet.

“Terimakasih BPJS Ketenagakerjaan karena atlet-atlet ini seharusnya memang punya value (nilai) lebih. Kerja sama ini semata-mata hanya untuk mensejahterakan atlet-atlet kita,” ungkapnya saat penandatanganan kerja sama antara KOI dan BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini akan lebih sempurna dalam mempersiapkan para atlet menatap masa kehidupan keduanya ketika tak lagi melantai di arena pertandingan jika dipersiapkan dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini bersifat tabungan yang dipersiapkan untuk masa yang akan datang dalam menghadapi saat-saat kehilangan pendapatan."Kedepannya kita tak lagi mendengar cerita miris atlet dimasa lanjutnya dan merekapun akan sejahtera," pungkasnya.(rilis)