Sederet Napi Koruptor Ini Pernah Pulang ke Rumah, Kok Bisa?

Lapas-Sukamiskin.jpg
(Liputan6.com/Arie Nugraha)

 

RIAU ONLINE - Tak hanya menyulap sel penjara menjadi apartemen mewah, penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat juga leluasa keluar penjara dengan menyuap petugas.

Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu, 21 Juli 2018 dini hari lalu, yang menjerat enam orang, di antaranya Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein memperkuat temuan Tempo sebelumnya. Pada 6 Februari 2017, Majalah Tempo membongkar praktik suap yang diduga dilakukan sebagian narapidana koruptor di Lapas Sukamiskin. Beberapa napi itu menyuap petugas untuk sekedar berpergian sementara keluar lapas.

Jika koruptor Gayus Tambunan pernah menyelinap dari bui untuk menonton pertandingan tenis di Bali, beberapa penghuni Lapas Sukamiskin ini pernah pulang ke rumahnya, seperti melansir Suara.com, Selasa, 24 Juli 2018.

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, pernah terpergok pulang ke rumahnya di Kompleks Panorama Alam Parahyangan Blok F Nomor 6.

Baca Juga Begini Cara Suami Inneke Koesherawati Sulap Sel Lapas Jadi Apartemen

Namun, mantan anggota DPR itu irit bicara saat dimintai untuk menanggapi hal tersebut. "Saya tidak bisa berkomentar. Tanya ke petugas LP saja," katanya singkat.

Luthfi divonis 18 divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara serta dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik karena menerima suap impor daging sapi dan pencucian uang.

Kedua adalah mantan Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito. Pasangan ini pulang ke rumahnya ke Palembang dengan alasan menengok anaknya yang sakit. Sementara kuasa hukum mereka, Sirra Prayuna, mengaku tidak mengetahui kepergian dua kliennya itu dari Lapas Sukamiskin.



"Saya tidak tahu karena sudah lama tidak komunikasi. Langsung (tanya) ke dia saja," akunya saat dikonfirmasi Tempo.

Klik Juga OTT Sukamiskin, Fahri Hamzah Sebut KPK Takut-Takuti Presiden

Romi dan Masyito terbukti memberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Alhasil, Romi divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta, denngan subsider 2 bulan kurungan serta pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI, Juni 2015. Sedangkan Masyito divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selanjutnya, Bupati Bogor Rachmat Yasin. Rachmat pulang ke rumahnya di Kompleks Panorama Alam Parahyangan Blok C Nomor 2. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menolak untuk menjelaskan terkait hal itu.

"Saya tidak bisa menjelaskan, kecuali ada izin dari Kepala LP," tuturnya.

Lihat Juga Buntut OTT Sukamiskin, Kakanwil Kemenhumham Jabar Dicopot

Terakhir ada pula nama Nazaruddin. Nazaruddin mengunjungi rumahnya di Griya Caraka, Blok AA1 Nomor 09, Cingised serta Rumah Sakit Santosa.

Di sana terdapat apartemen di rumah sakit itu yang bisa digunakan narapidana untuk bertemu dengan keluarga dan koleganya.

Namun, pengacara Nazar, Elza Syarif tak mengetahui kliennya keluar masuk Lapas Sukamiskin itu. "Saya tidak tahu, tidak pernah ke sana," katanya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id