Sah, Pengurus Parpol Dilarang Jadi Calon Anggota DPD

Ilustrasi-Kampanye-caleg.jpg
(internet)

RIAU ONLINE - Pengurus partai politik dilarang menjadi calon anggota DPD atau senator. Hal ini diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab gugatan M Hafidz.

Sebelumnya, Hafidz menggugat Pasal 182 huruf l, yang berbunyi: Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan setelah memenuhi syarat bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat... serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepada MK, Hafidz meminta untuk menafsirkan 'serta pekerjaan lain'. "Pasal 182 huruf l bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik," putus majelis MK yang dikutip dari detikcom, Senin, 23 Juli 2018.



Putusan itu dibacakan siang ini di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Sembilan hakim konstitusi memutus dengan suara bulat.

"Mahkamah penting menegaskan bahwa yang dimaksud dengan 'pengurus partai politik' dalam putusan ini adalah pengurus mulai dari tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik yang bersangkutan," MK menegaskan.