Seekor Burung Berhasil Gagalkan Aksi Pencurian

Ilustrasi-Burung-Kepodang.jpg
(internet)

RIAUONLINE - Seekor burung jenis Kapodang berhasil menggagalkan aksi pencurian di rumah pemiliknya di Pemalang, Jawa Tengah. Aksi dua maling tersebut kepergok sang pemilik rumah karena si Kepodang mengoceh terus-menerus.

Dikutip dari Liputan6.com, Sabtu 21 Juli 2018, kisah ini terjadi pada awal Juli 2018 lalu, di Pemalang, Jawa Tengah.

Syahdan, dua pemuda tanggung, AS dan RP ingin mabuk dengan biaya murah. Mereka pun menanggak obat batuk merk Komix dengan jumlah berlebih.

Usai itu, dua warga Dusun Demangan Desa Semingkir Kecamatan Randudongkal itu pun berkeliling mengendarai sepeda motor. Mereka berkeliling mulai dari Randudongkal, Belik dan Watukumpul.

"Kondisi mabuk membuat mereka kehilangan akal sehat dan timbul niat jahat," ucap Kepala Polsek Watukumpul, Inspektur Satu M Subagio, dalam keterangan tertulisnya.

Secara beruntun, di wilayah Kecamatan Belik, mereka nekat melakukan pencurian baju dan celana yang sedang dijemur. Tentu, baju dijemur tak ada yang menjaga atau menunggui.

Aksi jahat mereka ternyata tidak hanya berhenti sampai di situ saja. Mereka lantas menyatroni sebuah rumah di desa Majakerta, Watukumpul. Seekor burung kenari diembatnya.



Tak puas hanya mencuri burung kenari, dua pemuda Pemalang ini tergoda pula mengembat burung Kepodang di rumah lain di kampung yang sama. Apes, ketika sangkar burung Kepodang diangkat dan akan dibawa, tiba-tiba sang burung mengoceh.

Ocehannya pun lantang dan tak diam-diam. Pelaku pun panik. Mereka hendak melarikan diri.

Bersamaan dengan itu, ocehan burung Kepodang yang nyaring itu membangunkan sang pemilik yang langsung berteriak. Warga pun langsung berbondong-bondong ke rumah pemilik Kepodang dan akhirnya ramai-ramai menangkap pelaku.

"Kami langsung menuju ke lokasi setelah mendapat laporan tindakan pencurian tersebut dan mengamankan pelaku dari aksi amuk massa," Subagio menjelaskan.

Kini, dua pelaku mendekam di balik jeruji sel tahanan Markas Polsek Watukumpul menunggu persidangan. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun.

Kapolsek menambahkan, kebiasaan menanggak obat batuk Komix dengan dosis berlebih telah menjamur di kalangan remaja. Yang dikhawatirkan, efek memabukkan itu bakal memicu kejahatan lainnya, seperti yang dilakukan dua pemuda tanggung ini.

"Gencarnya polsek melakukan oprasi pekat tidak akan berhasil menekan pelakunya jika tanpa didasari niat tulus untuk merubah prilaku masing masing. Peran orang tua dan lingkungan sangat diperlukan," pesannya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id