Baru 2 Hari Ijab Kabul, Pernikahan Dini di Binuang Dibatalkan

Ilustrasi-pernikahan.jpg
(internet)

RIAUONLINE, TAPIN - Satu per satu, kasus pernikahan dini alias penikahan usia muda muncul di permukaan. Salah satunya, pernikahan di bawah umur antara pasangan A dan I.

A merupakan bocah laki-laki berumur 14 bocah sedangkan pasangannya, I, bocah perempuan berusia 15 tahun. Pernikahan dua bocah ini berlangsung di Kampung Saka, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, pada Kamis 12 Juli 2018.

Dikutip dari pojoksatu.id, kedua bocah ini bertemu dan berkenalan saat pergi ke sebuah pasar malam. Keduanya kemudian menjalin kedekatan.

Akhirnya, pasangan bocah ini diputuskan untuk menikah. Alasannya, agar terhindar dari zina.

Baru berjalan dua hari, pernikahan bocah ini dibatalkan pada Sabtu sore, 14 Juli 2018 di Mapolsek Binuang.

Pembatalan terjadi lantaran kedua bocah tersebut tidak memenuhi kriteria usia minimum menikah yang diatur dalam Undang-undang (UU) Perkawinan yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.

Pembatalan pernikahan ini dihadiri kedua mempelai, keluarga pengantin, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, Polres Tungkap, dan Kepala Kantor Urusan Agama Binuang, Ahmad.



Saran Kepala KUA
Menurut Ahmad, penghulu yang telah menikahkan pasangan bocah ini juga menyatakan pernikahan tersebut tidak sah baik secara agama maupun negara. Pihak keluarga tidak bisa berbuat apa-apa atas keputusan ini.

Ahmad kemudian mengatakan jika pernikahan tersebut masih ingin dilanjutkan, dia menyarankan keluarga mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.

" Keluarga mempelai silakan buka sidang di pengadilan agama, kalau mungkin bisa dapat pengecualian pernikahan dini tersebut," ucap Ahmad.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id