Bulan Depan, Ahok Bisa Saja Bebas dari Penjara

Ahok-dibawa-ke-MAKO-BRIMOB.jpg
(OKEZONE.COM)

RIAUONLINE, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut-sebut bisa saja keluar dari penjara pada bulan Agustus 2018 ini. Namun, mantan Gubernur DKI ini tak menerima hak bebas bersyarat, dan lebih memilih menunggu waktu pembebasan murninya.

"Namun sampai saat ini, sepertinya beliau ingin bebas murni," kata Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami seperti dikutip dari detikcom, Rabu 11 Juli 2018.

Hal ini dibenarkan oleh tim pengacara Ahok. Mereka juga mengaku sudah mendapatkan soal hitungan waktu pembebasan tersebut. Akan tetapi Ahok ingin tetap menjalani hukumannya secara penuh.

Karena itu, pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, meminta persoalan remisi atau asimilasi yang diterima Ahok tidak dijadikan perdebatan publik.

"Lebih baik jangan itu (pembebasan bersyarat) yang disorot karena kasihan Pak Ahok dengan pernyataan-pernyataan kita kayak menyerang. Jadi kalau berkaitan dengan remisi, asimilasi, itu kan sudah ada peraturannya. Sudah ada kebiasaan, sudah ada pejabat yang menangani itu. Jadi sebenarnya menurut kami tidak perlu ada perdebatan, tidak perlu memancing perdebatan. Sebagai pengacara, (saya) juga tidak ingin memancing perdebatan ini," kata Wayan.



Ahok divonis pada 9 Mei 2017 dengan hukuman 2 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Setahun kemudian Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin, 26 Maret 2018. Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, bulat menolak PK Ahok tersebut.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id