RIAU ONLINE - Abdullah alias Anwardi, terduga teroris yang melakukan bom di Bangli, Pasuruan Jawa Timur, ternyata mantan narapidana terorisme tahun 2010.
Hal ini disampaikan Mabes Polri. Pada 2010 Abdullah divonis kurungan penjara selama 6 tahun setelah melakukan aksi bom sepeda di Kalimalang, Jakarta Timur.
"Terduga pelaku adalah mantan napiter tahun 2010 dan kita kenal dengan bom sepeda di pospol kalimalang, Jakarta Timur. Selama lebih kurang 5 tahun di LP Cipinang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jender M. Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Juli 2018.
Menurut Iqbal, Abdullah kembali terpapar paham radikalisme aksi teror lantaran diduga kembali melakukan komunikasi dengan para narapidana terorisme.
"Diduga terduga (Anwardi) pelaku sering berkomunukasi dengan komunitas napiter lainnya," ujar Iqbal
Baca Juga Desak Polisi Tangkap Pelaku Bom Pasuruan, IPW: Dia Anggota ISIS Eks GAM
Abdullah, diketahui diduga melarikan diri menggunakan sepeda motor usai dilakukan pengejaran oleh anggota polisi.
Sebelumnya, tiga bom meledak di rumah kontrakan Jalan Pepaya RT 1, RW 1, Pogar bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (5/7/2018) sekitar pukul 11.30 WIB.
Sementara itu, istri pemilik bahan peledak, bernama Dina Rohana (40) sudah diamankan oleh polisi untuk dilakukan penyelidikan.
Adapun korban yang mengalami ledakan bom yakni satu anak berumur 6 tahun yang kini masih dilakukan perawatan intensif di rumah sakit.
Berita ini kali pertama diterbitkan Suara.com
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id