Demokrat Ungkap Pelanggaran Pilkada di Dua Daerah Ini

Ilustrasi-Pemungutan-Suara.jpg
(Merdeka.com)

 

RIAU ONLINE - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah, Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, KPU, Kepolisian, TNI dan Bawaslu yang telah secara bersama-sama menyelenggarakan dan menjaga serta mengamankan Pilkada serentak 2018 hingga tercatat pelaksanaan pilkada cukup aman dan kondusif.

Sementara proses penghitungan rekapitulasi suara sedang berlangsung di seluruh daerah, perhatian Partai Demokrat tertuju pada dua daerah Pilkada Gubernur yaitu Provinsi Lampung dan Papua.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan XIII mengatakan berdasarkan laporan yang diterima DPP Partai Demokrat dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur daerah tersebut, telah terjadi hal-hal yang tidak sepatutnya terjadi dan dilakukan.

"Dapat kami jelaskan rangkaian peristiwa yang tidak sepatutnya terjadi dan merupakan pelanggaran bahkan berpotensi menjadi pidana pemilu yang diancam dengan hukuman penjara sebagaimana diatur oleh UU tentang Pilkada, baik terhadap penyelenggara KPU maupun Pasangan Calon yang terlibat," ungkap Hinca Pandjaitan XIII, melalui keterangan resminya yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 6 Juli 2018.

Pilkada Provinsi Lampung

Berdasarkan laporan dan bukti-bukti yang diterima DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan XIII menjelaskan, diduga telah terjadi perbuatan politik uang secara besar-besaran yang diduga pula dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3 Arinal Djinaidi-Chusnunia Halim. Politik uang tersebut dilakukan dalam berbagai bentuk pemberian kepada masyarakat.

"Diantaranya pemberian uang tunai yang dimasukkan ke dalam amplop dengan besaran berbeda mulai Rp50.000 hingga Rp200.000 per amplop dan dibagikan kepada masyarakat seluruh desa di Provinsi Lampung menjelang hari H pemilihan," ungkapnya.

Menurut dia, politik uang tersebut juga diduga melibatkan salah satu tokoh pengusaha di Provinsi Lampung yang menjadi sumber dana politik uang tersebut. Dan saat ini, tegasnya, laporan ke Bawaslu Provinsi atas politik uang tersebut telah diterima sebagai politik uang yang terstruktur, sistematis dan massif.

"Serta akan disidangkan oleh Bawaslu dengan ancaman diskualifikasi pada pelaku dan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang," tegasnya.



Provinsi Papua

Hinca Pandjaitan XIII menjelaskan laporan yang diterima DPP Partai Demokrat mengungkap telah terjadi upaya kecurangan yang sangat kasar dan tidak patut pada saat perhitungan rekapitulasi suara di kabupaten. Menurutnya, ada upaya yang diduga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2 pasangan yang didukung oleh PDIP, dengan cara merubah hasil perhitungan di tingkat kecamatan/distrik.

"Secara khusus kemarin Kamis tanggal 5 Juli 2018 saat Pleno rekapitulasi di Kabupaten Jaya Wijaya, suara yang telah dihitung di kecamatan/distrik dan berita acaranya telah ditandatangani bersama, namun saat dibuka di kabupaten, berita acara perhitungan di kecamatan/distrik telah dirubah hasilnya dan pasangan nomor urut 1 Lukas Enembe suaranya dibuat nol dan dipindah ke pasangan nomor urut 2," jelasnya.

Dirinya menegaskan upaya tersebut jelas merupakan pelanggaran pemilu yang sangat serius karena diduga juga telah memalsukan tanda tangan saksi terutama tanda tangan tim sukses nomor urut 1 Lukas Enembe.

Dijelaskan pula, bahwa saat ini atas rekapitulasi yang dilakukan oleh DPD PD Papua, dan juga informasi yang didapat dari pihak kepolisian maupun dari pihak Kodam, bahwa pasangan nomor urut 1 Lukas Enembe, memenangkan Pilkada Papua sebesar 64% mengalahkan pasangan nomor urut 2 dengan angka 36%.

"Atas Dua peristiwa diatas, kami DPP Partai Demokrat, meminta dengan serius kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung agar serius dan cermat serta bersikap profesional dan adil memproses dan menyidangkan laporan politik uang di Lampung yang diduga dilakukan oleh pasangan nomor urut 3 Arinal," ujarnya.

Hinca Pandjaitan XIII berharap dan meminta Bawaslu Pusat untuk memberikan perhatian serius dengan mengawasi serta mensuvervisi proses yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Lampung.

"Tuntutan kami jelas, Diskualifikasi calon nomor urut 3 dan lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) didaerah yang telah dirusak demokrasinya dengan politik uang," tegasnya.

DPP Partai Demokrat juga meminta kepada Bawaslu Provinsi Lampung bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) agar bersama-sama mengusut secara tuntas oknum dibalik sumber dana politik uang tersebut dan menuntutnya di pengadilan karena telah melakukan pelanggaran serius sebagaimana diatur UU Pilkada.

Untuk Pilkada Provinsi Papua, DPP Partai Demokrat minta kepada seluruh komisioner KPU, aparat yang bekerja di lapangan dan semua pihak yang terlibat dalam rekapitulasi suara, agar tidak mencoba dan berusaha merusak demokrasi dengan berupaya melakukan tindakan tercela dalam pemilu.

"Kami juga meminta kepada KPU RI, Bawaslu Pusat, Kapolri, Panglima TNI Kepala BIN, dan khususnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo agar memberikan perhatian serius terhadap proses perhitungan suara di Provinsi Papua. Segala bentuk kecurangan, sangat berpotensi memicu ketidakkondusifan Papua yang kita harapkan semua untuk bisa aman tentram dan damai," ujarnya.

"Harapan kami, semoga tidak ada upaya upaya yang merusak demokrasi, hak kedaulatan rakyat yang kita bangun dengan susah payah dan mahal. Mari kita sama-sama junjung tinggi nilai demokrasi dan hormati suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id