Aburizal Bakrie dan Menkumham Diperiksa KPK, Ada Apa?

Aburizal-Bakrie.jpg
(Suara.com)

 

RIAU ONLINE - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadai Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Senin, 2 Juli 2018.

Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus e-KTP dengan tersangka IHP dan MOM yaitu Aburizal Bakrie, Yasonna Laoly," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.



Selain keduanya, KPK juga memanggil mantan anggota DPR dari Fraksi PKS Tamsil Linrung sebagai saksi.

Kemudian mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni dan anggota DPR periode 2009-2014, Mulyadi.

Irvanto dan Made Oka sudah menjadi tersangka kasus e-KTP karena diduga menjadi penampung uang hasil korupsi Setya Novanto dari proyek e-KTP. Khusus untuk Irvanto, diduga sudah mengikuti perkembangan proyek e-KTP sejak awal.

Setya Novanto sendiri sudah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor. Mantan Ketua DPR tersebut dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun.

Berita ini kali pertama diiterbitkan Suara.com