RIAU ONLINE - Pihak Kepolisian sudah siap untuk melaksanakan eksekusi mati terhadap teroris bom Thamrin, Aman Abdurrahman. Kendati demikian, polisi mengaku belum mendapat arahan dari kejaksaan terkait pelaksanaannya.
"Saya kembalikan masalah eksekusi kewenangan dari kejaksaan. Kalau kejaksaan minta Polri segera eksekusi, ya kita laksanakan. Jadi kewenangan ada di Kejaksaan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, dilansir dari VIVA.co.id, Sabtu, 30 Juni 2018.
Hingga saat ini, menurut Jenderal bintang dua itu, pihak Polri belum mengetahui kapan pastinya eksekusi Aman dilaksanakan. Namun, ia menyebutkan eksekusi tak dilakukan di Jakarta.
Baca Juga Sujud Syukur Usai Divonis Mati, Aman Abdurrahman: Alhamdulillah...
"Kami belum tahu (kapan eksekusi), eksekusinya itu tentunya enggak mungkin di Jakarta," kata dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) di kasus Aman, Mayasari, sebelumnya berkata pihaknya akan segera mengeksekusi mati Aman Abdurrahman. Namun, kejaksaan masih menunggu salinan putusan majelis hakim.
"Kami tunggu putusan lengkap dan membuat laporan ke pimpinan. Jika putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan dapat segera dieksekusi," kata Mayasari.
Klik Juga Aman Abdurrahman: Pidanakan Saya, Hukuman Mati Silakan, Tapi...
Selain itu, Kuasa hukum Aman, Asludin Hatjani, mengatakan pihak keluarga Aman memintanya tidak mengajukan hak banding. Sebab menurutnya, keluarga yakin ajal telah ditentukan oleh Allah.
"Saya sebagai pengacara diminta oleh ustaz Oman untuk tak banding. Keluarganya sendiri hanya menyampaikan bahwa ajal itu sudah ditentukan oleh yang di atas, Allah SWT," ujar Asludin.