RIAU ONLINE - Sebanyak 171 daerah di Indonesia akan menggelar Pilada Serentak pada 27 Juli 2018. Pemerintah menetapkan hari perhelatan pesta demokrasi tersebut sebagai libur nasional.
"Iya, tanggal 27 nanti libur nasional. Sedang disiapkan keppresnya oleh Setneg," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, mengutip Merdeka.com, Senin, 25 Juni 2018.
Dikatakan Bahtiar, sebelumnya peraturan tentang hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada Pilkada Serentak 2015 dan 2017.
Saat Pilkada 2015 juga ditetapkan dengan keppres tersendiri, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2015 sebagai Hari Libur Nasional.
Pilkada 2017 juga diterapkan hal yang sama. Di tahun tersebut Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.