RIAUONLINE - Sebanyak 1.000 aparatur negara telah diberi sanksi lantaran melanggar aturan netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono mengatakan telah memberi sanksi kepada pegawai negeri sipil lantaran terindikasi melanggar aturan menjelang Pilkada 2018.
"Secara nasional, 1.000 orang aparatur negara telah diberikan sanksi karena tak netral," kata dia di Makassar, Minggu (24/6/2018).
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan itu menuturkan ada beberapa jenis pelanggaran dilakukan mulai ringan hingga berat. Dia menyayangkan banyak pegawai negeri sipil tidak tahu sikap mereka menunjukkan keberpihakan pada pasangan calon tertentu.
"Biasanya mereka posting komentar atau foto di media sosial, Facebook atau Twitter. Mereka mendukung bahkan foto bareng dengan salah satu paslon, ini kan dilarang," jelasnya.
Untuk pelanggaran tersebut, Soni mengatakan pihaknya cukup memberi teguran agar yang bersangkutan segera menghapus postingan. Namun, Soni Sumarsono tak menampik ada juga pelanggaran berat yang dilakukan aparatur negara.
"125 orang sudah diberi sanksi tegas, misalnya diturunkan pangkat bahkan dicopot dari jabatan. Pemerintah tegas dan konsisten soal sanksi keberpihakan pada saat Pilkada," imbuhnya.
Diberitakan, sebanyak 171 daerah akan melaksanakan pemungutan suara secara serentak di pilkada transisi gelombang ketiga, Rabu (27/6/2018).
Artikel ini lebih dulu tayang di Suara.com dengan judul: Jelang Pilkada 2018, 1.000 PNS Kena Sanski karena Tidak Netral