RIAU ONLINE - Aman Abdurrahman, terdakwa kasus tindak pidana terorisema akhirnya dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juni 2018.
Ketua Majelis Hakim, Akhmed Jaeni menyatakan Aman terbukti bersalah sebagai otak pemboman di sejumlah peristiwa.
"Mengadili menyatakan terdakwa Aman Abdurrahaman telah terbuti melakukan tindak pidana terorisme. Dijatuhkan kepada terdakwa pidana mati," hakim Akhmad Jaeni bacakan vonis.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman mati untuk bos ISIS Indonesia itu. Namun dalam pembelaannya, Jumat, 25 Mei 2018 lalu, Aman mengaku tidak bersalah dan tidak takut dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga Aman Abdurrahman: Pidanakan Saya, Hukuman Mati Silakan, Tapi...
Bahkan dengan lantang, Aman mengatakan dirinya tidak gentar dengan ancaman hukuman mati yang diajukan JPU saat sidang sepekan sebelumnya.
Aman menyatakan akan terus memperjuangkan prinsip tauhid yang ia pegang kuat sampai kehidupan selanjutnya.
Ia pun sempat menyampaikan sedikit ancaman di akhir pembacaan nota pembelaannya sebab ia melihat hukuman mati tersebut merupakan sebuah bentuk kedzaliman.
Berita ini kali pertama diterbitkan Suara.com
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id