RIAU ONLINE - Terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Aman Abdurrahman divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini. Aman Abdurrahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
"Mengadili Aman Abdurahman terbukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini, saat pembacaan vonis di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juni 2018.
Usai mendengar putusan dari hakim Akhmad Jaini, Aman Abdurrahman yang mengenakan baju koko panjang berwarna biru da tutup kepala dengan kain hitam pun tampak mengepalkan tangan ke atas dan melakukan sujud syukur.
"Alhamdulillah," ucap Aman sebelum melakukan sujud syukur.
Sementara Aman tengah sujud syukur, polisi berseragam lengkap dengan menggunakan helm pelindung, rompi dan memegang senjata larasa panjang langsung menutupi awak media untuk mengabdikan momen tersebut.
Setelah mendengar putusan tersebut, Aman Abdurrahman menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. Pengacara Aman, Asludin Atjan mengaku syok atas vonis hakim tersebut.
"Ya nanti dulu saya masih syok," katanya.
Berita ini kali pertama diterbitkan Liputan6.com