RIAU ONLINE - Seorang pria di Mojokerto, Jawa Timur, nekat membakar tokonya sindiri, Rabu, 20 Juni 2018, demi klaim asuransi senilai Rp20 miliar.
Menurut Kapolresta Mojokerto AKBP Sigit Dany Setiyono, pemilik toko Warna-warni, David Gunawan (49) merekayasa kebakaran toko miliknya sendiri.
Dikatakan Sigit, Davit bersekongkol dengan 4 orang lainnya untuk membakar toko.
"Pemilik toko memberikan upah berupa imbalan uang untuk membakar tokonya," ujarnya, melansir Kompas.com, Jumat, 22 Juni 2018.
Sigit menerangkan, David awalnya menghubungi seseorang bernama Santoso (39) untuk mengevakuasi rencana rekayasa kebakaran ini.
Santoso lantas menghubungi Wardono, yang hingga kini masih buron, untuk mencari orang yang dapat membantunya. Wardono lalu merekomendasikan Djupri dan Eko Purnomo.
Para pelaku, lanjut Sigit, awalnya merencanakan sabotase kebakaran melalui korsleting listrik pada libur Lebaran 14 Juni lalu.
Namun saat eksekusi tidak sesuai rencana, pelaku akhirnya menggunakan cara menyiramkan segalon bensin di ruangan lantai 1 dan 3, serta merangkai anti nyamuk sebagai pemantik api.
"Pelaku membakar obat nyamuk di sejumlah titik yang di atasnya diletakka sumbu petasan ntuk menyulut nyala api," terang Sigit.
Setelah itu, para pelaku melarikan diri dengan mobil Avanza berwarna putih. Kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.
Sementara, polisi telah menetapkan David sebagai tersangka, demikian pula dengan dua pelaku lain yang sudah tertangkap.
"Untuk dua pelaku lainnya yang diduga terlibat masih (DPO)," imbuhnya.
Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 Jo Pasal 55 ayat 1 tentang perbuatan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya di muka umum atau menyuruh melakukan pembakaran ancaman hukuman paling lama 12 tahun.