Terdakwa kasus dugaan serangan teror bom Thamrin dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman
(SUARA.COM)
RIAU ONLINE - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati untuk terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Aman Abdurrahman, Jumat, 22 Juni 2018. Hakim menilai Aman menjadi otak dari 5 aksi teror seperti didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan Aman Abdurrahman atau Abu Sulaiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme," kata Hakim Akhmad Jaeni.
Aman melakukan 5 kejahatan terorisme sejak 2009. Kelima kasus tersebut diantaranya serangan bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 13 November 2016, Bom Thamrin Januari 2016, Bom Terminal Kampung Melayu 24 Mei 2017, dua penembakan polisi di Medan 25 Juni 2017 dan penembakan polisi Bima 11 September 2017.
Aman juga dianggap sebagai tokoh penting dalam gerakan teroris di Indonesia. Ia merupakan pimpinan ISIS Indonesia, meski ia membantahnya. Dia menjadi orang pertama di Indonesia yang menyerap paham Tauhid wal Jihad, sebuah ideologi jihad yang muncul di Irak pada 2001.
Baca Juga Sujud Syukur Usai Divonis Mati, Aman Abdurrahman: Alhamdulillah...
Pentolan ISIS Indonesia itu, bahkan diketahui mampu menerjemahkan lebih dari 50 kitab karangan Abu Muhammad al-Maqdisi, salah satu pencetus paham itu.
Pada 2008, Aman terlibat dalam pembentukan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) yang didirikan oleh mantan pemimpin Jamaah Islamiyah, Abu Bakar Ba’asyir. Beberapa orang yang menjadi anggota perkumpulan itu adalah Santoso alias Abu Wardah dan juga Bahrumsyah yang nanti akan membentuk Mujahidin Indonesia Barat (MIB). Empat tahun kemudian, kelompok tersebut masuk daftar Organisasi Teroris Asing oleh pemerintah Amerika Serikat.
Berita ini kali pertama diterbitkan Suara.com