Esok Wajib Masuk Kerja, Ini Sanksi Bagi PNS Nekat Bolos

ASN-Pemprov-Riau.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDI FEBRIYANTO)

 

RIAU ONLINE - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengakhiri masa cuti bersama Lebarannya pada hari ini, Rabu, 20 Juni 2018. Sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2018, seluruh abdi negara tersebut harus kembali bekerja esok.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menginstruksi PNS wajib untuk kembali bekerja mulai Kamis, 21 Juni 2018 setelah libur panjang Lebaran Idul Fitri.

"Besok, seluruh PNS sudah harus masuk kerja," tegas dia.

Bagi PNS yang nekat bolos kerja, Asman menegaskan akan dikenakan sanksi. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Bagi yang bolos terkena sanksi tidak disiplin. Bisa kena peringatan lisan atau tertulis. Ada sanksi yang mengaturnya," ia menjelaskan.

Bahkan, melalui surat edaran yang dikeluarkan Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2018, Asman Abnur mengimbau kepada pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.



"Sanksinya juga sama (buat atasan yang memberi cuti ke PNS usai libur Lebaran)," tutur Asman.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan.

"PNS sudah harus masuk kerja kembali pada Kamis 21 Juni 2018. Semua fitur pelayanan publik sudah harus diaktifkan secara penuh mulai besok," ujarnya.

esuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/8/M.SM.00.01/2018, Ridwan mengatakan, setiap Pimpinan Instansi agar melakukan pemantauan PNS pasca Cuti Bersama.

"Sanksi bagi mereka yang tidak masuk kerja telah diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," ucapnya.

Sanksi tersebut, sebut Ridwdan, berupa teguran lisan bagi mereka yang tidak masuk kerja sampai dengan 5 hari kerja.

Kemudian, teguran tertulis bagi PNS ang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai 10 hari kerja.

Serta, Pernyataan Tidak Puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja.

Berita ini kali pertama diterbitkan Liputan6.com