RIAU ONLINE - Sebanyak 10 kapal motor milik nelayan Vietnam ditangkap saat mencuri ikan di perairan laut Natuna Utara. Penangkapan dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan bersama Badan Keamanan Laut RI.
"Ke-10 kapal motor ikan nelayan Vietnam ditangkap oleh empat Kapal Patroli meliputi Hiu Macan 01 dan 11, Kapal Patroli Paus 01, dan Kapal Patroli Orca 01 pada hari Minggu (27/5)," kata Kasubsi Operasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Stasiun PSDKP Pontianak, Erwin di Pontianak, melansir Liputan6.com, Senin, 4 Juni 2018.
Erwin mengatakan, 10 kapal ikan berbendara Vietnam tersebut saat telah berada di Dermaga Stasiun PSDKP Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ke-10 kapal nelayan Vietnam tersebut ditangkap saat melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Laut Natuna Utara menggunakan pukat trawl. Selain itu, 10 kapal ikan ilegal itu tidak dilengkapi dokumen SIUP dan SIPI yang sah dari pemerintah Indonesia.
Saat penangkapan, Kapal Patroli Hiu Macan 01 yang dinakhodai oleh Samson menangkap dua kapal ikan nelayan Vietnam dengan anak buah kapal (ABK) sebanyak 23 orang di perairan Natuna Utara. Kemudian Kapal Patroli Hiu 11 yang dinakhodai oleh Mohamad Slamet juga menangkap dua KM ikan Vietnam dengan ABK sebanyak 13 orang.
Sementara Kapal Patroli Paus yang dinakhodai oleh Irzal Kadir menangkap dua KM ikan Vietnam dengan ABK sebanyak l4 orang, dan Kapal Patroli Orca 01 yang dinakhodai oleh Priyo Kurniawan juga telah menangkap empat KM ikan Vietnam dengan ABK sebanyak 24 orang.
"Jadi total ABK dari 10 KM ikan nelayan Vietnam tersebut berjumlah 74 orang dan seluruhnya merupakan warga negara Vietnam," tutur Erwin.